Bawaslu Tidak Larang Calon Pemimpin Gelar Buka Puasa Bersama
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan acara buka puasa bersama yang diselenggarakan calon pemimpin negara. Paling penting, Bawaslu meminta momen tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Definisi kampanye dalam aturan, yakni aktivitas kumulatif dalam menampilkan nomor urut, gambar, lambang (bagi partai politik), dan ajakan memilih.
"Sepanjang itu tidak bersifat kumulatif, silakan dilakukan. Karena memang kampanye belum dimulai," kata Totok di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.
Totok mengatakan pihaknya memberikan pesan moral bagi calon pemimpin negara. Menurutnya, sebagai calon negarawan, calon pemimpin seharusnya tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
"Mohon saudara-saudaraku yang mau berkompetisi, jadi negarawan terbaik. Ayo, jangan langgar aturan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegaitan buka puasa bersama bagi para menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala lembaga pemerintah, dan aparatur sipil negara. Kendati demikian, larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.