Beragam Tanggapan Politisi Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Font: Ukuran: - +
DIALEKSSIS.COM | Banda Aceh - Polemik terkait sistem pemilu representasi proporsional kembali mengemuka. Pasalnya adalah pernyataan Ketua KPU yang menyebut kemungkinan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baru-baru ini, pakar hukum Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Sistem Pemilu 2024 mendatang. Ia menyebut bahwa kontestasi politik itu akan digelar secara tertutup.
Pernyataan tersebut mengundang berbagai tanggapan keras dari kalangan politikus.
Salah satunya, Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari (Tobas) menyatakan, apabila sistem Pemilu dilakukan tertutup, maka sama saja hak rakyat terenggut.
"Saya berharap info tersebut tidak benar karena jika benar maka hak rakyat menjadi terenggut," ucapnya.
Menurut Tobas, pemilu sistem terbuka yang diterapkan selama ini membuat rakyat sadar untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas.
"Pelaksanaan pemilu sistem terbuka sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan tambahan hak berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya, bagaimana kualitas dan rekam jejaknya dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," kata Tobas.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menuturkan, sikap Golkar sudah jelas bersama tujuh partai politik lainnya menginginkan pemilu dengan sistem terbuka.
Terlebih, kata Doli, sebentar lagi akan mulai tahapan pemilu pada 14 Juni 2023, dan kini partai politik sudah mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk itu kita sangat berharap, 9 hakim konstitusi konsisten dengan keputusan MK pada tahun 2008. Yang memang menegaskan bahwa sistem yang kita gunakan adalah sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Komentar keras selanjutnya dari Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, maka pemilu butuh kepastian. Jika ada pihak yang mengganggu dan mengacaukan aturan pemilu pada saat tahapan sudah dimulai, maka mereka adalah musuh rakyat dan negara.
"Siapa pun yang mengganggu Pemilu, termasuk mengacaukan aturan-aturan Pemilu pada saat tahapan sudah berjalan, maka mereka musuh rakyat dan negara!," tuturnya.