kip lhok
Beranda / Berita / Cegah Insiden Kematian Anggota KPPS, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Cegah Insiden Kematian Anggota KPPS, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Kamis, 16 November 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan penyelenggara Pemilu 2024 menghindari tragedi kematian massal anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Insiden di Pemilu 2019 harus menjadi pembelajaran penting. 

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bekerja sama dengan Kemenkes memastikan fasilitas dan tenaga kesehatan yang bisa menjangkau setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk biaya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap penyelenggara pemilu adhoc, atau bekerja sama dengan rumah sakit/puskesmas milik pemerintah/pemerintah daerah," ujar Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Komnas HAM juga meminta agar rekrutmen anggota KPPS diperketat dengan syarat batas usia. Selain itu, riwayat penyakit penyerta (komorbid) apa saja yang diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu. 

Menurut Pramono, itu diperlukan mengingat beban kerja yang tinggi dan durasi kerja panjang anggota KPPS. Selain itu, ketersediaan alat kesehatan terkait pertolongan pertama untuk keadaan darurat seperti oksigen, alat pengukur saturasi oksigen, alat pengukur tekanan darah, dan lainnya juga diperlukan.

"Menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum, seperti TPS yang bersih, memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat bagi petugas penyelenggara pemilu adhoc," ujar Pramono.

KPU juga diminta meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu melalui pelatihan (Bimtek) yang memadai, honor yang layak, jaminan sosial dan apresiasi pascapelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu. Selain itu, penyelenggara pemilu adhoc, menurut Komnas HAM, dapat terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Apabila ada korban jiwa, Komnas meminta agar ada santunan yang memadai bagi keluarga atau ahli waris petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada saat bertugas," ungkapnya.

Komnas juga menekankan hal serupa kepada Bawaslu. Komnas HAM meminta Bawaslu memastikan rekomendasi Komnas HAM dilakukan KPU. 

Untuk Kemenkes, Komnas HAM merekomendasikan penyelenggara pemilu memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan kementerian/dinas kesehatan RI.

"Memperketat proses pemeriksaan kesehatan penyelenggara pemilu, baik secara fisik maupun mental, untuk menghasilkan surat keterangan sehat yang valid bagi penyelenggara Pemilu," terang Pramono.

Kementerian Kesehatan disarankan sebaiknya bekerja sama dengan KPU dalam pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Ini sebagai upaya mitigasi atas kondisi darurat, dan kemungkinan kejadian luar biasa akibat kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dan memastikan kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan.

"Termasuk pengadaan pos kesehatan di setiap titik strategis selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Memastikan kesiapan rumah sakit rujukan, mengakomodasi potensi meningkatnya kebutuhan tenaga medis dan pelayanan kesehatan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ucap Pramono.

Kemenkes juga dinilai perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah memastikan ketersediaan, kesiapan fasilitas kesehatan, serta tenaga kesehatan di setiap daerah pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda