DIALEKSIS.COM | Takengon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, terutama saat musim kemarau.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasi Humas AKP Kariya mengatakan, patroli dilakukan oleh jajaran Polres, Polsek, dan Subsektor dengan menyasar para petani dan pekebun. Dalam sosialisasi ini, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.
"Personel juga menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Kariya, Sabtu (22/3/2025).
Ia berharap, dengan gencarnya patroli dan sosialisasi, kasus karhutla di Aceh Tengah dapat dicegah.