kip lhok
Beranda / Berita / Debt Collector Meresahkan, OJK Peringatkan Leasing

Debt Collector Meresahkan, OJK Peringatkan Leasing

Rabu, 12 Mei 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang tidak mengikuti ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya ini juga dilakukan bersama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan, untuk memastikan anggotanya mengikuti ketentuan penagihan yang ditetapkan.

Bahkan OJK tidak ragu memberikan sanksi bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.

"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.

Dengan begitu konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan nasabah menggunakan debt collector di tengah pandemi saat ini.

Mengingat saat ini OJK sudah memberikan keringanan kepada debitur untuk bisa melakukan restrukturisasi kreditnya.

"Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu dipites-pites. Yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tau sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja," kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).

Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19, terutama yang memiliki sumber pendapatan dari sektor informal.

Dalam kesempatan berbeda PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) angkat bicara mengenai penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan perusahaan. Penarikan ini dilakukan lantaran debitur pemilik kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Corporate Secretary Clipan Finance Jahja Anwar mengatakan debitur bernama Ramadani tersebut dibiayai perusahaan dan telah mendapatkan restrukturisasi atas pembiayaan kendaraannya Honda Mobilio E CVT, kendati demikian dia masih tidak memenuhi kewajibannya kepada perusahaan.

"Oleh sebab itu perusahaan berusaha mengingatkan debitur melalui penerbitan Surat Peringatan (Somasi), namun debitur sudah tidak diketahui keberadaannya dan terbukti wanprestasi, sedangkan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan izin secara tertulis dari perusahaan," kata Jahja dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

Karena alasan tersebut, kata dia, perusahaan memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Penarikan kepada jasa penagihan yaitu PT Anugerah Cipta Kurnia Jaya untuk melakukan penarikan kendaraan yang telah dibiayai tersebut.

"Saat ini, kami sedang memanggil pihak yang terkait dan mengambil tindakan tegas kepada para pihak yang terbukti tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan," jelasnya.

"Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kerjasama dengan pihak ketiga di bidang penagihan guna memastikan peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari," tandasnya.

Sebelumnya, industri pembiayaan dikejutkan dengan viralnya video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector. Belakangan diketahui video viral tersebut terjadi di pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara, dan merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Kehebohan ini berawal saat beredar video seorang anggota TNI yang diketahui merupakan Serda Nurhadi, sedang mengemudikan mobil, lalu dicegat oleh kerumunan warga. Dalam video itu disebut bahwa warga menyerang Serda Nurhadi, tapi Serda Nurhadi itu tidak memberikan perlawanan.

Dalam keterangan awal, dilansir Detik.com, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Serda Nurhadi yang berpakaian dinas PDL loreng itu hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) tapi dikepung beberapa orang debt collector.

"Pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muh Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang-lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan tante N)," kata Herwin.

Mendengar peristiwa itu, Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambilalih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat. Namun ia dikerubuti beberapa orang debt collector.

"Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," kata Kolonel Arh Herwin.

Saat ini Tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 orang.[CNBC Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda