kip lhok
Beranda / Berita / Di Sidang Praperadilan, Polisi Ungkap Transaksi Miliaran dari SYL ke Firli Bahuri

Di Sidang Praperadilan, Polisi Ungkap Transaksi Miliaran dari SYL ke Firli Bahuri

Rabu, 13 Desember 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Firli Bahuri


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi membeberkan temuan fakta hukum dalam sejumlah alat bukti, mulai dari saksi hingga beberapa dokumen terkait dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana menyampaikan beberapa poin kronologi soal kasus pemerasan tersebut. Mulai dari penerbitan surat tugas pada (27/1/2021) untuk mengumpulkan informasi pengadaan sapi di Kementan pada 2019-2020. 

Kemudian, Firli disebut telah meminta Jenderal Polisi Bintang Satu atau Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar agar menghubunginya. Tujuannya, agar Irwan bisa menemani eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap ke Firli Bahuri. Lalu, pada (12/2/2021) disebut telah terjadi transaksi Rp800 juta dalam bentuk valas di rumah jalan Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.

"Terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas," kata Putu di sidang praperadilan di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (13/12/2023). Kemudian, pada periode 16 Februari hingga 17 April 2021 pengamanan dan pengawal Firli, Bernardus Edward disebut telah melakukan transaksi penukaran valas senilai Rp616 miliar.

Pada (23/5/2021) disebutkan juga ada pertemuan yang dilakukan Irwan, Syahrul Yasin Limpo dan Firli di kediamannya yang beralamat di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi. Namun, dalam pertemuan ini tidak ditemukan transaksi keuangan. Selanjutnya, lagi-lagi kubu Firli melalui ajudannya saat menjabat Ketua KPK Aktif yaitu Kevin Egananta disebut Polisi telah melakukan transaksi penukaran valas sebesar Rp272,5 miliar. 

Penyidik kepolisian juga menyebutkan bahwa eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan Irwan Anwar melakukan pertemuan dan ada transaksi penyerahan uang Rp1 miliar pada periode (6/6/2021) atau (13/6/2021). Pada hari yang sama, disebutkan juga telah bahwa Irwan Anwar menemui Firli di satu rumah di kawasan lapangan tenis PTIK Jaksel dan memberikan tas berisi uang ke Firli. 

“Pada saat itu Irwan Anwar menyerahkan tas yang berisikan uang kepada pemohon [Firli],” kata Putu Putra. Penyidik juga mengantongi bukti-bukti penukaran valas sebanyak 26 kali sepanjang 19 Juni sampai 19 Desember 2021 dengan total Rp 3,013 miliar yang dilakukan oleh Kevin Egananta Joshua, Gerardus Edward Pranggodi, dan Hendra Joshua, para ajudan dan pengawal Firli. 

 Selanjutnya Yasin Limpo kembali menghadap dan bertemu Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2 Maret 2022. Dalam pertemuan itu diduga melalui pengawalnya ada penyerahan uang Rp1 miliar ke Firli dari ajudan SYL. "Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat. 

Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada sdr Hendra Yoshua Daluwu selaku pamwal ketua KPK RI," tambahnya. 

Pada 6 sampai 8 Maret ajudan Firli, Kevin Egananta melakukan transaksi valas senilai Rp212 juta. Aliran dana yang diduga pemerasan itu kemudian kembali terjadi saat Irwan kembali menemui Firli di Bekasi sebesar Rp1 miliar pada Mei 2022. Lebih lanjut, pada periode (15/2/2022) hingga (10/9/2023) telah terjadi transaksi 46 kali transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh para ajuda Firli secara total mencapai Rp3,48 miliar. 

Dalam serangkaian penyerahan uang itu, Firli diduga telah melakukan disposisi agar perkara dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Kementan tidak dilanjutkan sampai dengan ditemukannya dokumen penggeledahan rumah dinas SYL. "Bahwa ternyata ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK RI terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan 2019-2020 sejak 28 April 2021 sampai 28 september 2023 atau sejak diberikannya disposisi oleh pimpinan KPK RI," pungkasnya. 

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah semua transaksi atau aliran dana pemerasan miliaran itu diterima oleh kliennya. Sebab, barang bukti yang mendasari penersangkaan Firli dalam bentuk kumpulan resi. "Kita bantah semua. Pak Firli bantah semua itu. 

Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu. Dan perlu diklarifikasi yang framing di media mengenai uang 7,4 miliar itu tidak benar itu. Tidak ada itu 7,4 miliar itu. Itu berupa kumpulan resi-resi penukaran uang asing di money changer. Jadi bukan dalam bentuk duit," kata Ian.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda