kip lhok
Beranda / Berita / Disdukcapil Ungkap WNA Suriah Bisa Punya KTP Indonesia

Disdukcapil Ungkap WNA Suriah Bisa Punya KTP Indonesia

Kamis, 09 Maret 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Juli Artabrata, memberikan keterangan terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA) Rusia bernama Mohamad Zghaib bin Nizar. Pria tersebut ditangkap oleh Imigrasi Denpasar karena diduga menggunakan KTP palsu.

Dalam keterangan tersebut, Dewa Juli Artabrata mengungkapkan bahwa KTP yang dimiliki oleh WNA asal Suriah tersebut merupakan KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil atas nama Mohamad Zghaib bin Nizar. Namun, pada suatu waktu, nama di KTP tersebut diganti menjadi Agung Nizar Santoso.

"Betul, sudah sesuai prosedur dalam arti semua persyaratan dipenuhi," kata dia, Kamis, 9 Maret 2023.

Dalam mengurus dokumen tersebut, kata dia, WNA asal Suriah tersebut dibantu oleh pihak lain melalui permohonan biodata baru dengan persyaratan seperti pernyataan tidak memiliki identitas, tidak memilik ijazah, tidak keberatan dari pemilik rumah, dan ada pengantar dari kepala dusun.

"Semua persyaratan itu dipenuhi. Ada surat permintaan, pengantar dari kepala dusun, semuanya lengkap. Berdasarkan itu kami memprosesnya. Pertama KK dulu, setelah itu yang bersangkutan merekam KTP, menumpang di KK milik atas nama I Ketut Sutayer. Siapa (I Ketut Sutayer) orangnya kita enggak tahu, semua kan lewat online. Artinya Ketut Sutayer ini tidak keberatan ada yang menumpang di KK miliknya," papar Dewa.


Ia melanjutkan, setelah beberapa waktu dirinya dipanggil oleh Kejaksaan termasuk tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk menjelaskan tentang status dokumen WNA tersebut.

"Kejaksaan minta klarifikasi ke kita, kok bisa seperti ini? kami sampaikan semuanya. Persyaratan semua terpenuhi kita proses secara online," kata dia.

Setelah itu, pada Senin, 20 Februari 2023, dirinya mengajukan proses pembatalan terhadap dokumen tersebut berdasarkan surat dari Tim Pora, bahwa WNA itu menyembunyikan identitas sebenarnya.

"Berdasarkan itu kita ajukan proses pembatalan dan pengajuan pemblokiran kepada Dirjen Disdukcapil pusat. Bahwa isinya dipalsukan, biar semua syarat lengkap. Prosedur semua dipenuhi yang masalah kan yang bersangkutan memalsukan dokumen," ucapnya.

Dia pun membantah kalau hal tersebut merupakan sebuah kecolongan. Menurutnya, jika ada persyaratan yang tidak benar, baru bisa dikatakan kecolongan.

"Ini yang meyakinkan kita kan ada surat pengantar dari kepala dusun, diketahui kepala desa, pemilik rumah. Kami meyakini bahwa orang ini memang ada di alamat itu," kata Dewa.

Dia mengatakan perekaman KTP atas nama Agung Nizar Santoso dilakukan di Kantor Kecamatan Denpasar Utara pada 15 September 2022, dan dicetak pada 19 September 2022.

Setelah mencermati kejadian yang melibatkan warga negara Suriah tersebut, Dewa mewanti-wanti seluruh petugas untuk berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan dokumen berupa KTP kepada setiap pemohon agar tidak terjadi permasalahan serupa.

"Kita kalau ada pengajuan tanpa catatan biodata kita waspadai. Lebih hati-hati lebih cermat melihat orangnya, bila perlu kan harus dipanggil orangnya itu," jelasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda