Ditjen Aptika Kominfo Diperintahkan Telusuri Dugaan Kebocoran Data DPT
Font: Ukuran: - +
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memerintahkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Ditjen Aptika) menelusuri dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelusuran ini harus dilakukan secara tuntas.
“Saya sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Budi Arie mengatakan Kominfo tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki masalah tersebut.
Menkominfo menegaskan dugaan kebocoran data itu harus menjadi peringatan seluruh penyelenggara pemilu agar memperkuat keamanan data dan menjaga sistem dengan lebih baik. Menkominfo berharap tidak ada saling menyalahkan atau bahkan mendiskreditkan KPU.
“Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti pelakunya sedang diverifikasi oleh aparat penegak hukum, dan ini peringatan juga buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” ujar Budie Arie.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan telah meminta klarifikasi kepada KPU dengan mengirim surat melalui email.
Kominfo, kata Semuel, juga melakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan data-data yang sudah ada di publik. Semuel mengatakan mereka belum bisa menyimpulkan dan masuk pengauditan secara mendalam.
"Ini kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di sosial media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” tutur dia.
Dari penelusuran awal, Semuel menyatakan telah mengidentifikasi ada kemiripan format data yang bocor dengan data DPT yang diproses KPU. Namun, Kominfo belum bisa memastikan asal data yang bocor tersebut karena membutuhkan analisis lebih mendalam.
“Jadi, kami belum bisa masuk, perlu kita telusuri lebih dalam lagi. Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, yaitu PSE harus memberikan respons tiga hari setelah kami minta klarifikasi," ungkap Semuel.
Sebelumnya, Komisi I menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.
“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis.