kip lhok
Beranda / Berita / DPR RI Minta Rencana Kenaikan Tarif PPN Dikaji Mendalam

DPR RI Minta Rencana Kenaikan Tarif PPN Dikaji Mendalam

Rabu, 12 Mei 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta agar pemerintah betul-betul mengkaji secara mendalam dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada industri-industri kecilyang dijalankan masyarakat. Ia tidak menginginkan, jika kenaikan PPN ini resmi diberlakukan, justru membebani masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

"Karena itu, menurut saya harus dikaji betul. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat," tutur politisi yang akrab disapa Gus Ami dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Rabu (12/5/2021).

 Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengatakan, saat ini beban hidup masyarakat bawah pada umumnya sudah sangat berat akibat dampak dari pandemi Covid-19. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana dalam setahun terakhir. Tidak sedikit usaha rakyat yang gulung tikar. 

Bahkan, di beberapa perusahaan juga menerapkan pemangkasan gaji karyawannya. Akibat lesunya daya beli masyarakat, bisnis pun mengalami kontraksi. "Lihat di mal-mal sepi, baru mendekati Lebaran ini saja agak ramai. Kalau Pemerintah menaikan tarif PPN, ini pasti akan berdampak langsung pada kondisi perekonomian masyarakat," urai Gus Ami. 

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan memperluas basis perpajakan. Dalam paparannya di acara Musrenbangnas 2021 secara virtual pada Selasa (4/5/2021), tertulis bahwa pihaknya berencana untuk menaikan tarif PPN. 


"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax rasio perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan," jelas Sri Mulyani. Saat ini, tarif pajak atas konsumen sebesar 10 persen. Kendati demikian belum jelas berapa besar rencana kenaikan tarif PPN tersebut. (RLS)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda