kip lhok
Beranda / Berita / Formasi Penerimaan PPPK di Kemenag Tahun 2023 Ditetapkan Jadi 38.287

Formasi Penerimaan PPPK di Kemenag Tahun 2023 Ditetapkan Jadi 38.287

Rabu, 09 Agustus 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023). Adapun alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

Tahun ini, KemenPAN-RB menetapkan tingkat kelulusan jumlah PPPK di Kementerian Agama. Sebelum kebijakan reformulasi NAB (nilai ambang batas) dan optimalisasi formasi, Kemenag membuka 49.549 formasi, namun hanya 29.069 formasi terisi di Kemenag pada tahun 2022. Tahun ini, KemenPAN-RB melakukan optimalisasi dengan menambah 9.218 formasi kelulusan.

"Terima kasih kepada MenPAN-RB terkait kebijakan PPPK. Atas persetujuan, MenPAN-RB sudah menerbitkan surat keputusan sehingga yang awalnya lulus itu 29.069 PPPK, kemudian mendapatkan optimalisasi 9.218 sehingga jumlahnya 38.287 PPPK yang bisa diloloskan pada tahun ini," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat 'Tindak Lanjut Pembahasan Kebijakan dan Program Prioritas Bidang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi' di Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas formasi yang didapat Kemenag merupakan terbesar dibandingkan kementerian lainnya. Adapun hal ini sejalan dengan usul Menag yang meminta adanya afirmasi karena banyaknya tenaga teknis yang belum mendapatkan posisi.

"Saya kira Kementerian Agama perlu mendapatkan perhatian khusus karena Kemenag sampai ke bawah hadir di tengah masyarakat. Di tengah perjalanan proses PPPK, di mana Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar dari seluruh kementerian. Pak Menteri berkirim surat kepada kami perlu adanya afirmasi karena banyak yang belum terisi, misalnya guru Al-Qur'an hadits, penyuluh agama Buddha, guru sejarah kebudayaan Islam, dan lain-lain," ungkapnya.

"Kami lihat, ini perlu segera diisi karena jika tidak, akan ada hal-hal yang tidak terselesaikan dengan baik di sektor ini. Atas dasar itu, kami melakukan reformulasi untuk pengisian ini dengan total dari 58,6% menjadi 77,27% sehingga ada penambahan yang cukup signifikan dari formasi ini," imbuhnya.

Anas menjelaskan dalam proses rekrutmen ASN, pemerintah secara konsisten akan memberikan afirmasi. Dengan demikian, sebanyak 80 persen ditujukan untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum.

"Formasi 80:20, inikan saya begitu masuk (KemenPAN-RB), ada tuntunan ini (mengangkat) orang yang sudah mengabdi lama tapi tidak diangkat-angkat, maka dia perlu segera mendapatkan posisi. Dan ini jumlahnya mencapai jutaan. Tapi di sisi lain, ada anak fresh graduate. Maka kita putuskan tahun ini posisinya 80 honorer, 20 fresh graduate," ucapanya.

Dalam kesempatan ini, Anas meminta Kemenag untuk membuat soal-soal yang relevan dengan formasi yang dibutuhkan dalam proses rekrutmen. Hal ini agar CASN sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

"Harapan kami ke depan, buatlah soal-soal yang relevan. Maksud saya, tolong soal-soal dicek. Ini ada yang komplain ke kami tidak lolos bukan karena tidak bisa, tapi karena soalnya lebih berat. Masa kompetensi teknis, banyak yang tidak lolos. Padahal dia dosen syariah, dosen sejarah," paparnya.

Selain itu, ia juga meminta Kemenag untuk menerapkan reformasi birokrasi sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo.

"Bapak presiden memberikan arahan kepada kita semua bagaimana birokrasi berdampak. Kami sudah melakukan pemangkasan bisnis di berbagai kementerian/lembaga. Saya minta ini bisa adopt karena Kemenag strukturnya sangat panjang maka membutuhkan energi besar kalau proses pemangkasan ini tidak dikerjakan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda