kip lhok
Beranda / Berita / Gelar Bimtek, Dr Syukriy Jelaskan Teknis Penyusunan APBD Bagi Kader Golkar Aceh

Gelar Bimtek, Dr Syukriy Jelaskan Teknis Penyusunan APBD Bagi Kader Golkar Aceh

Minggu, 19 Juni 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Foto: Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ratusan kader Partai Golkar yang terdiri dari kabupaten/kota se-Aceh melakukan konsolidasi struktur, kader dan bimbingan teknis (Bimtek) anggota di Hotel Hermes Banda Aceh.

Kegiatan tersebut direncanakan akan berlangsung dari tanggal 17-19 Juni 2022 dengan menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi, birokrat dan politisi Golkar Aceh.

Pada hari kedua, panitia acara konsolidasi struktur, kader dan Bimtek anggota Partai Golkar Aceh menghadirkan Akademisi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Dr Syukriy Abdullah SE MSi Ak untuk menyampaikan materi mengenai “optimalisasi pelaksanaan fungsi anggaran.”

Dalam acara tersebut, Dr Syukriy menyatakan, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Menurutnya, fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh kepala daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah.

Kemudian, lanjut dia, pembahasan KUA dan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan KUA dan PPAS disertai dengan dokumen penting.

Lalu, tambah dia, pembahasan rancangan KUA dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan TAPD untuk disepakati menjadi KUA.

“KUA menjadi dasar untuk membahas rancangan PPAS bagi Banggar DPRD bersama TPAD. Banggar kemudian akan melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan PPAS,” ujarnya dalam Bimtek tersebut, Banda Aceh, Sabtu (18/6/2022).

Setelahnya, kata dia, pembahasan KUA , rancangan PPAS dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD. KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, Dr Syukriy menjelaskan, pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Ia menyatakan, pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.

“Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan TAPD,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi FEB USK ini menjelaskan, pihak Banggar membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Rancangan Perda disampaikan oleh kepala daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, laporan keuangan paling sedikit meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dr Syukriy mengatakan, bila dalam sebuah daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka catatan laporan keuangan harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Pembahasan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PP 12/2018.

“Jadwal pembahasan dan rapat paripurna KUA, PPAS, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Alur proses penyusunan anggaran ialah sebagai berikut; (1) Musrenbang desa, (2) Musrenbang Kecematan, (3) Forum SKPD penyusunan Renja SKPD kabupaten/kota, (4) Musrenbang kabupaten/kota, (5) penetapan RKPD.

(6) Pembahasan dan kesepakatan KUA, (7) pembahasan dan kesepakatan PPAS antara KDH dengan DPRD, (8) penyusunan RKA-SKPD dan RAPBD, (9) pembahasan dan persetujuan rancangan APBD dengan DPRD, (10) evaluasi rancangan Perda APBD, (11) penetapan Perda APBD, (12) penyusunan DPA SKPD, dan terakhir (13) pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda