DIALEKSIS.COM | Aceh - Keluhan pilu datang dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh. Selama tiga bulan berturut-turut, Januari hingga Maret 2025, hak mereka atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa medis belum juga cair. Informasi ini ramai beredar di sejumlah pemberitaan, mendorong Dialeksis memastikan kejelasan langsung ke pihak terkait.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh, Abdurrahman, mengonfirmasi adanya kendala pencairan TPP.
“Ini tidak hanya terjadi di RSUDZA, tapi juga di rumah sakit lain milik pemerintah daerah, seperti Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Ibu dan Anak. Semua sedang berproses sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya saat dihubungi Dialeksis, Jumat (21/3).
Abdurrahman menegaskan, pihak rumah sakit aktif memperjuangkan solusi. “Jangan sampai isu ini seolah rumah sakit tidak mendukung. Faktanya, kami terus berkoordinasi untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.
“Proses regulasi dan birokrasi disebut sebagai penyebab utama keterlambatan, termasuk menunggu keputusan final dari Kantor Gubernur Aceh,” jelasnya lagi.
Ia juga mengungkapkan, PPNI telah menyampaikan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk segera menunjuk pihak yang berwenang mengurus TPP sesuai ketentuan.
“Kami berharap Gubernur dapat mempercepat penunjukan agar hak tenaga kesehatan segera terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pekerja RSUDZA yang enggan disebutkan namanya mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “TPP dan jasa medis adalah tambahan vital. Tanpa itu, hidup kami semakin terjepit,” ujar salah seorang perawat.
Abdurrahman meminta seluruh pihak bersabar. “Proses ini butuh waktu, tapi kami yakin solusi terbaik akan segera ditemukan,” pungkasnya.