kip lhok
Beranda / Berita / Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

Kamis, 02 September 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Jakarta - Sidang gugatan pihak KLB Deli Serdang, Partai Demokrat di pengadilan PTUN Jakarta, Kamis (2/9/2021) masuk dalam tahap bukti surat. Masing masing para pihak menyerahkan bukti dokumen kepada majlis hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Sidang dengan nomor perkara nomor No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta, pihak penggugat(KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY).

Hamdan Zoelva, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, kepada media menyebutkan, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

 Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut,maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

 Kedua, jelas Hamdan, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

Ketiga, jelasnya, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah partai.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Padahal, jelasnya, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh mahkamah partai. Dimana keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti, jelasnya. (rel/baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda