Hari Kanker Sedunia, Penderita Kanker Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19
Font: Ukuran: - +
[Dok. Reuters]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hari Kanker Sedunia 2021 diperingati di tengah pandemi virus corona. Pasien kanker perlu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa syarat.
Sebagaimana diketahui, kanker menjadi salah satu penyakit tidak menular (PTM) yang menjadi komorbid Covid-19. Pasien kanker yang dinyatakan positif Covid-19 lebih mungkin mengalami komplikasi parah hingga berujung kematian.
"Pasien kanker perlu mendapatkan suntikan vaksin Covid-19," ujar ahli penyakit dalam, dr Djumhana Atmakusuma, dalam webinar memperingati Hari Kanker Sedunia, Kamis (4/1).
Imunitas tubuh pada pasien kanker disebut tak sama dengan orang sehat lainnya. Penyakit kanker, lanjut Djumhana, menyebabkan imunitas tubuh yang melemah. Karena itu-lah, pasien kanker berisiko tinggi terhadap infeksi SARS-CoV-2.
"Jadi memang sifatnya permanen. Beberapa organ tubuh pada orang dengan PTM [termasuk kanker] berbeda dengan orang sehat," tambah Djumhana, yang juga merupakan anggota Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) ini.
Kanker sendiri merupakan penyakit yang disebabkan oleh inflamasi atau peradangan. Kanker, ujar Djumhana, menimbulkan pelepasan sitokin yang akan mensupresi atau menekan imun tubuh.
Pada saat yang sama, Covid-19 yang mengancam juga merupakan penyakit peradangan yang menimbulkan badai sitokin.
"Jadi, Anda bisa bayangkan, kanker yang merupakan penyakit inflamasi terkena dan bertemu dengan Covid-19 yang juga merupakan penyakit hyperinflamation, risiko komplikasi dan kematiannya [pada pasien] akan tinggi," jelas Djumhana.
Namun, pemberian vaksin pada pasien kanker tak bisa dilakukan sembarangan. Djumhana mengatakan bahwa ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat pasien kanker tak bisa mendapatkan vaksin.
"Pasien kanker bisa mendapatkan vaksin Covid-19, tapi di bawah supervisi medis. Artinya, harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani," tegas Djumhana.
Dalam pemaparannya, Djumhana juga menyebutkan pasien kanker yang layak mendapatkan vaksin Covid-19 adalah pasien kanker yang telah mendapatkan remisi, di antaranya:
1. Tumor padat yang sudah melakukan pembedahan dan dinyatakan remisi komplit.
2. Pasien kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dan dinyatakan remisi komplit.
Kendati demikian, pasien kanker tak serta merta bisa langsung mendapatkan vaksin. Ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh pasien seperti dinyatakan remisi komplit dan status imun tubuh yang baik.
Status imun tubuh pada pasien kanker sendiri dapat diketahui dengan memantau gejala sistemik pada pasien, kadar leukosit normal, dan pemeriksaan laboratorium lainnya.
Sementara itu, jika pasien sedang menjalani kemoterapi aktif, maka pasien diminta untuk terlebih dahulu menyelesaikan enam siklus kemoterapi.
Djumhana juga memberikan catatan mengenai jenis vaksin yang dianjurkan. Semua vaksin, terkecuali vaksin hidup dan vaksin vektor virus adenovirus, bisa diberikan pada pasien kanker.
"Tapi ingat, vaksinasi harus dilakukan di bawah pengawasan dokter dan dilakukan di rumah sakit atau pusat kanker," pungkas Djumhana. (CNN Indonesia)