kip lhok
Beranda / Berita / Ini Alasan Buat SIM Wajib Punya Sertifikat

Ini Alasan Buat SIM Wajib Punya Sertifikat

Selasa, 20 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu dibuat karena proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.

"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/6/2023). 

Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Maka itu, kata dia, SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.

Pembuatan SIM dengan menyertakan sertifikat diharapkan dapat semakin meyakini pengemudi benar-benar mampu berkendara dengan baik. Yusri menyebut syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.

 Yusri mengatakan kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas. Selain hanya merogoh uang Rp100 ribu, etika dalam berkendara dianggap sering diabaikan.

"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.

Yusri menuturkan etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya. Antara lain bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Lampu merah mau terabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya enggak ada. Udah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah," tuturnya.

Yusri meyakini dengan adanya penerapan aturan mewajibkan mengantongi sertifikat mengemudi akan terbentuk kualitas pengendara. Khususnya di etika berkendara.

"Iya belajar sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya. 

Korlantas akan menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut. Namun, sekolah itu bukan dari institusi Polri.

Aturan mewajibkan sertifikat mengemudi tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini disebut memperbarui aturan lama. 

"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda