IPW Laporkan Wamenkumham, KPK: Bisa Ditindaklanjuti
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Lembaga antirasuah ini mengatakan, bakal menelaah aduan tersebut.
"Yang pasti kami segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ali menyebut akan berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk menindaklanjuti laporan itu. Namun, dia enggan memerinci soal materi laporan yang diadukan oleh IPW. "Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan terkait pelaporan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan seorang wakil menteri (wamen) berinisial EOSH ke KPK. Laporan ini terkait dugaan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu.
"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait dugaan tipikor (tindak pidana korupsi). Berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Namun, Sugeng enggan membeberkan identitas maupun institusi tempat wakil menteri itu menjabat. Alasannya, dia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sugeng menjelaskan, laporan ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya (aspri). "Dalam kaitan (kasusp dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana 7 miliar," ujar dia.
Sugeng mengungkapkan, ada dua peristiwa yang terjadi menyangkut dugaan korupsi tersebut. Pertama, adanya seseorsng yang meminta konsultasi mengenai hukum terhadap EOSH. Kedua, yakni terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum. "Peristiwa (terjadi) antara April sampai dengan 17 Oktober 2022," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, ada beberapa dokumen yang dia bawa sebagai bukti awal. Diantaranya, yaitu empat bukti transfer keuangan. "Ini yang paling penting, (bukti) transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut sebagai orang yang diakui," jelas Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," tambah dia menjelaskan.
- KPK Berikan Data 134 Pegawai Ditjen Pajak yang Memiliki Saham ke Kemenkeu
- Diduga Terima Gratifikasi, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
- Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Parpol Jaga Komitmen dan Integritas
- Mendekati Batas Waktu, KPK Minta 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 31 Maret