Beranda / Berita / Jaksa Eksekusi Putusan MA, Tahan Terpidana Korupsi Suaidi Yahya dan Hariadi di Lapas Lhokseumawe

Jaksa Eksekusi Putusan MA, Tahan Terpidana Korupsi Suaidi Yahya dan Hariadi di Lapas Lhokseumawe

Selasa, 17 Desember 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Gita

Tim Kejari Lhokseumawe, mengeksekusi terpidana Hariadi perkara dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. (Foto: IST)

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, resmi mengeksekusi terpidana Hariadi perkara dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Mengenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024) untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Hariadi, mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, PT Pembangunan Lhokseumawe (PDPL/PTPL), yang juga Direktur PT RSAL. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bahwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum delapan tahun penjara, dipotong masa tahanan. 

Sementara mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi, dihukum enam tahun penjara, potong masa tahanan.

Sebelum ditahan, tim dokter memeriksa kesehatan Hariadi, dia dinyatakan sehat. Sementara Suaidi Yahya diperiksa tim medis di kediamannya. Selama berlangsung cek kesehatan terut didampingi Kasi Pidsus (Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe) dan tim Jaksa.

“Hariadi kita eksekusi, terhadap Suaidi Yahya kita masih menunggu bagaimana rekomendasi dari dokter, karena terpidana kondisinya stroke, Sehingga bagaimana rekomendasi dari pendapat tim dokter, itu yang nanti akan menjadi pertimbangan kami lebih lanjut,” kata Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama kepada wartawan.

Sebelumnya Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.

Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan. Suaidi Yahya kalau memungkinkan kita eksekusi juga. Tapi, lihat dulu, apa rekomendasi dari tim dokter,” pungkas Kajari.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI