kip lhok
Beranda / Berita / KADIN Larang Perusahaan Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Vaksin

KADIN Larang Perusahaan Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Vaksin

Kamis, 20 Mei 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani menjelaskan hingga saat ini sudah ada 22.736 perusahaan yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program Vaksin Gotong Royong. 

Jumlah perusahaan tersebut mencakup 10 juta karyawan yang nantinya akan menerima vaksin COVID-19.

"Ada 22.736 perusahaan yang sudah mendaftar jumlahnya sudah menyentuh 10 juta-an orang. Kami juga cukup surprise di awal-awal bukan hanya perusahaan besar tapi ternyata dari UKM dan usaha kecil menengah ini pun melakukan registrasi, kita apresiasi," kata Rosan dalam konferensi pers KADIN Indonesia Sentra Vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual, Rabu (19/1/2021).

Rosan menegaskan bagi perusahaan yang sudah mendaftar, harus menanggung biaya vaksinasi untuk karyawannya. 

Ia melarang perusahaan yang ikut serta dalam program Vaksin Gotong Royong memotong gaji atau menggunakan anggaran lain yang merupakan hak karyawan demi membayar kebutuhan vaksin. 

"Jadi enggak boleh nanti perusahaan potong gaji atau potong THR buat bayar vaksinasi dan saya pastikan itu berjalan dengan baik," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri BUMN Erick Thohir menjamin ketersediaan vaksin untuk program vaksinasi gotong royong ini. A

Menurut Erick, ada dua vaksin COVID-19 yang akan digunakan yakni Sinopharm dan Cansino. Rencananya, pengadaan kedua jenis vaksin ini akan dilakukan hingga Desember 2021. 

Untuk Sinopharm ditargetkan sebanyak 15 juta dosis yang menyasar 7,5 juta karyawan. Sedangkan, Cansino sebanyak 12,5 juta dosis dengan target penyuntikan kepada 5 juta orang. "Total ada 12,5 juta vaksin untuk vaksinasi gotong royong," kata Erick.[Tirto]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda