kip lhok
Beranda / Berita / Kebijakan Perpanjangan Perbaikan Dokumen Bacaleg Diduga Melanggar Prinsip Pemilu

Kebijakan Perpanjangan Perbaikan Dokumen Bacaleg Diduga Melanggar Prinsip Pemilu

Kamis, 13 Juli 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong menelusuri pelanggaran yang terjadi.

Menurut Titi, penyelenggaraan pemilu harus dijalankan dengan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg juga harus dilakukan secara demokratis. Ia menyebut pemilu yang demokratis secara sederhana ditandai oleh prosedur yang pasti. 

"Tentu pergantian jadwal secara tidak akuntabel merupakan gangguan serius terhadap praktik pemilu demokratis yang berkepastian hukum," kata Titi, Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan perpanjangan waktu bagi partai politik untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan tidak dapat hanya dilakukan melalui surat dinas oleh KPU. Perubahan jadwal tahapan pencalegan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, lanjut Titi, mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu.

"Terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan," jelas Titi.

Ia mendorong Bawaslu menelusuri kebijakan perpanjangan masa pengajuan dokumen persyaratan bacaleg agar asas dan prinsip penyelengaraan pemilu konsisten dan berkeadilan. Titi mengingatkan perubahan kebijakan secara tidak akuntabel bakal menimbulkan kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan bacaleg atas kebenaran proses yang sedang berlangsung. 

"Jangan sampai aturan main dibongkar pasang tanpa kredibilitas dan akuntabilitas yang menopangnya. Akhirnya pemilu yang berkepastian hukum menjadi tercederai dan prosedur pemilu menjadi tidak terukur dalam implementasinya," ujar Titi.

Lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah menggariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Adapun sejak 10 Juli-6 Agustus 2023, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. 

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerbitkan dua surat yang ditujukan kepada KPU daerah maupun pimpinan partai politik peserta pemilu pada Senin, 10 Juli 2023. Salah satu poinnya memperpanjang pengajuan berkas perbaikan bacaleg melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai 16 Juli 2023.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda