kip lhok
Beranda / Berita / Kemdagri Terbitkan 3 Inmendagri

Kemdagri Terbitkan 3 Inmendagri

Senin, 26 Juli 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021, dan Inmendagri 26/2021 menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga Mingu (2/8/2021).

Inmendagri tersebut adalah, Inmendagri 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, Inmendagri 25/2021 mengatur PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali.

Inmendagri 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk Inmendagri 26/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.[Beritasatu.com]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda