kip lhok
Beranda / Berita / Kemenag Akan Bentuk PPNS untuk Tangani Masalah Umrah

Kemenag Akan Bentuk PPNS untuk Tangani Masalah Umrah

Selasa, 15 Agustus 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemenag Focus Group Discussion (FGD) untuk pembentukan PPNS. (Foto: Dok. Kemenag)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PPNS harus segera terbentuk sebagai upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus.

"Kami akan usulkan Diklat PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji khusus pada awal tahun 2024. Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (15/8/2023).

Pembentukan PPNS sempat tertunda saat pandemi COVID-19. Padahal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah beberapa kali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk pembentukan PPNS pada tahun 2020.

Hal ini sesuai dengan amar UU Nomor 8 tahun 2019. Di mana pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut disahkan.

Tahun 2023 upaya tersebut dilanjutkan dengan FGD Pra Diklat PPNS. Dalam forum diskusi itu, Kemenag merasa PPNS ini harus segera terbentuk mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 512 penyelenggara dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara. Sementara jumlah jemaah umrah pada tahun 1444H lebih dari 1.400.000 orang tentu memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan," kata Hilman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan pihaknya sedang melakukan upaya penegakan hukum permasalahan umrah. Seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi sedang melakukan pengawasan perizinan PPIU-PIHK dan akan melaporkan temuan yang mengarah pada pelanggaran pidana.

"Surat edaran yang dikirim pada 31 Juli 2023 jelas telah memerintahkan kepada Kanwil agar mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Baik berupa pelanggaran perizinan maupun pelanggaran pada pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus," imbuh Arifin.

"Bila ditemukan pelanggaran pidana maka Kanwil dapat melaporkan kepada kepolisian setempat," lanjutnya.

Kegiatan FGD menghadirkan narasumber dari Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Korwas POLRI - Kabagbin PPNS (Kombes Pol. Riky Haznul) mengisi materi Esensi dan Urgensi PPNS, dan Kasubbagbindiklat Bagbin PPNS (AKBP. Rosmaida) dengan tema Pembahasan Draft MOU dan PKS diklat PPNS. Sedangkan dari Kemenkumham hadir Kasi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Oloan CH Marpaung yang membahas tentang Pola Diklat PPNS.

Usai FGD PPNS akan ditindaklanjuti dengan usulan Diklat PPNS dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Diklat PPNS antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Kepala Bareskrim Mabes Polri. Diharapkan Diklat PPNS akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 sehingga pada tahun tersebut PPNS Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama telah terbentuk.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda