kip lhok
Beranda / Berita / Kemenag dan PUPR Kolaborasi Sinkronisasi Data Tanah Wakaf

Kemenag dan PUPR Kolaborasi Sinkronisasi Data Tanah Wakaf

Jum`at, 15 Desember 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Rapat Sinkronisasi Data Tanah Wakaf di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, rapat yang digelar di Solo, Jawa Tengah ini merupakan wujud komitmen dua kementerian untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Rapat ini penting untuk mencapai pemahaman bersama mengenai tanah wakaf yang terkena dampak proyek strategis nasional, khususnya jalan bebas hambatan,” jelas Waryono di Solo.

Waryono menekankan perlunya pemetaan tanah wakaf yang dapat menjadi titik potensial persoalan di masa depan. "Sinkronisasi data ini sangat penting dalam percepatan penyelesaian tanah wakaf yang terdampak jalan tol. Semoga setelah ini, kita satu visi untuk memetakan dan menemukan titik yang bermasalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Waryono menambahkan, tanah wakaf tidak boleh menjadi hambatan bagi proyek strategis nasional. Namun, ia menekankan perlunya menjalankan proses tukar-menukar sesuai ketentuan hukum sebelum tanah digunakan untuk kepentingan umum.

"Kemenag berkepentingan melindungi aset wakaf agar orang yang mewakafkan bisa menikmati harta wakaf. Kita ingin memastikan tanah wakaf untuk berkembang lebih banyak sekaligus berdampak bagi yang mewakafkan dengan menikmati amal jariahnya dengan baik," tambahnya.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Imam Buchori menilai, sinkronisasi antara Kemenag dan PUPR sangat penting. Dia menekankan perlunya melewati proses ruislag dengan baik sebelum melanjutkan proses tukar-menukar tanah wakaf.

"Percepatan proses tukar-menukar tanah wakaf ini sangat mendesak, agar proyek strategis nasional tidak bermasalah. Ketentuan diskresi bisa kita tempuh tanpa mengurangi kepastian proses ruislag tanah wakaf," jelasnya.

Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1, Zuni Asih Nurhidayati mewakili Direktur Jalan Bebas Hambatan mengungkapkan, sebanyak 499 bidang tanah wakaf terkena dampak pembangunan jalan tol di seluruh pulau Jawa. Sebanyak 309 dari 499 bidang tersebut telah mengalami proses penggantian, sementara 240 bidang telah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag untuk tukar-menukar wakaf.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda