DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Pengurus Daerah Aceh sekaligus Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Ir. Joni, S.T., M.T., Ph.D, menilai persoalan utama pertambangan di Indonesia, termasuk di Aceh, bukan semata-mata keberadaan tambang ilegal. Yang jauh lebih mendasar adalah lemahnya tata kelola yang belum mampu menjadikan aktivitas pertambangan legal lebih menarik dibandingkan praktik ilegal.
Menurut Joni, selama proses perizinan masih dipandang rumit, mahal, dan tidak memberikan kepastian usaha, maka praktik pertambangan tanpa izin akan terus bermunculan meski aparat berulang kali melakukan operasi penertiban.
"Tambang ilegal bukanlah akar persoalan. Ia merupakan gejala dari tata kelola yang belum mampu menjadikan kepatuhan lebih menguntungkan daripada pelanggaran," kata Joni dalam pandangannya yang dipublikasikan di media ajnn.net berjudul Persoalan Kita Bukan Tambang Ilegal, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, negara tetap harus bertindak tegas terhadap mafia tambang, pemodal ilegal, penadah, hingga jaringan perdagangan mineral ilegal. Namun, menurutnya, pendekatan represif semata tidak akan mampu memutus mata rantai persoalan yang terus berulang.
"Penegakan hukum tetap penting, tetapi tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah sistem yang membuat masyarakat secara rasional memilih jalur legal karena lebih menguntungkan, lebih aman, dan memberikan kepastian," ujarnya.
Joni mengungkapkan, secara geologi, keberadaan mineral merupakan proses alam yang terbentuk selama jutaan tahun dan tidak mengenal batas administrasi maupun status hukum wilayah. Ketika suatu kawasan memiliki kandungan mineral bernilai ekonomi tinggi, aktivitas eksploitasi akan terus muncul apabila negara gagal menghadirkan tata kelola yang baik.
"Menutup satu lokasi tambang tanpa memperbaiki tata kelola hanya akan memindahkan aktivitas ke lokasi lain. Persoalannya bukan mineralnya, tetapi bagaimana negara mengelolanya," jelasnya.
Ia menilai pemerintah sebenarnya telah membuka ruang melalui kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan agar benar-benar memberikan akses kepada masyarakat, bukan justru dimanfaatkan oleh mafia tambang melalui koperasi atau kelompok masyarakat sebagai kedok.
Menurut Joni, kekhawatiran tersebut memang beralasan mengingat potensi penyalahgunaan izin, praktik nominee, hingga pencucian hasil tambang masih terbuka. Karena itu, yang diperlukan bukan menutup ruang legal, melainkan membangun sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Filipina, Australia, Kanada, Chile, Peru hingga Mongolia yang berhasil meningkatkan kepatuhan sektor pertambangan rakyat melalui kombinasi antara penegakan hukum, legalisasi, pembinaan teknis, serta penguatan kelembagaan masyarakat.
"Pengalaman internasional menunjukkan jalur legal harus dibuat lebih menarik daripada jalur ilegal. Ketika masyarakat memperoleh kepastian hukum, akses teknologi, dan manfaat ekonomi, maka praktik ilegal akan semakin menyempit," katanya.
Untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan, Joni menawarkan lima langkah strategis.
Pertama, mengubah pendekatan legalisasi dari sekadar penerbitan izin menjadi proses pembinaan masyarakat melalui registrasi, verifikasi sosial, pelatihan keselamatan kerja, sertifikasi kompetensi, hingga evaluasi berkala.
Kedua, mendorong perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi mitra teknis masyarakat melalui pendampingan penerapan good mining practice, keselamatan kerja, pengelolaan limbah, reklamasi, dan peningkatan efisiensi produksi.
Ketiga, memperkuat peran pemerintah sebagai arsitek tata kelola, bukan hanya penerbit izin, melalui audit teknis, lingkungan, keselamatan kerja, hingga distribusi manfaat ekonomi dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan lembaga independen.
Keempat, membangun sistem mineral traceability atau ketertelusuran mineral agar seluruh hasil tambang memiliki identitas asal yang jelas serta transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) untuk memutus rantai perdagangan mineral ilegal.
Kelima, mengubah fokus penegakan hukum dengan menyasar pemodal, penadah, dan jaringan perdagangan ilegal sebagai aktor utama ekonomi tambang ilegal, bukan hanya penambang di lapangan.
Joni menilai pembahasan Qanun Pertambangan Rakyat Aceh menjadi momentum penting untuk membangun model tata kelola pertambangan yang sesuai dengan karakteristik dan kekhususan daerah.
Menurutnya, Aceh memiliki modal besar berupa kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan serta masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya mineral, namun belum memperoleh akses teknologi dan kepastian hukum.
"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan sistem pertambangan yang legal, profesional, inklusif, dan berkelanjutan. Reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang dari mengelola izin menuju mengelola tata kelola," tegasnya.
Ia menambahkan, model tersebut bukan bertujuan melegalkan seluruh aktivitas pertambangan rakyat, melainkan membedakan secara tegas masyarakat yang layak dibina dengan praktik pertambangan ilegal yang harus diberantas.
"Keberhasilan kebijakan nantinya bukan diukur dari banyaknya operasi penertiban atau jumlah izin yang diterbitkan, tetapi ketika masyarakat dengan sadar memilih jalur legal karena memberikan kepastian usaha, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan. Di situlah tata kelola bekerja dan penegakan hukum menjadi lebih efektif," pungkas Joni.[]