kip lhok
Beranda / Berita / KIP Verifikasi Faktual Paslon Independen

KIP Verifikasi Faktual Paslon Independen

Jum`at, 02 Februari 2018 16:35 WIB

Font: Ukuran: - +


Seorang staf KIP Aceh Selatan melakukan verifikasi dukungan KTP Calon Kepala daerah dari Jalur perorangan. foto - istiwewa

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan melakukan proses verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan empat pasangan bakal calon (Paslon) independen Pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2018.

Sesuai tahapan dalam rentang waktu selama satu minggu, verifikasi faktual tersebut dimulai 30 Januari sampai 5 Februari 2018, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra.

Langkah itu dilakukan karena berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama yang telah diplenokan KIP setempat Sabtu (30/12), dari empat paslon independen tidak ada satu paslonpun yang memenuhi syarat minimal dukungan KTP Elektronik yakni sebanyak 6.908 lembar.

Edi Syahputra menyebutkan, paslon Darman - Baital Makmur syarat dukungan yang memenuhi syarat hanya 5.264 lembar, Karman - Afdhal Yasin 4.533 lembar, H Zulkarnaini - M Jasa 4.920 lembar dan terakhir Tgk Husin Yusuf - Dr Mustafril 4.739 lembar. 

"Karena tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 6.908 lembar, maka ke empat paslon tersebut harus mampu menyediakan syarat dukungan dua kali lipat dari kekurangan yang ada," jelas Edi Syahputra.

Dikatakan, masing-masing paslon independen dimaksud telah menyerahkan perbaikan syarat dukungan kepada KIP Aceh Selatan pada tanggal 18 - 20 Januari 2018, yakni paslon Darman - Baital Makmur 7.858 lembar, H Zulkarnaini - M Jasa 7.671 lembar, Tgk Husin Yusuf - Dr Mustafril 6.498 lembar dan Karman - Afdhal Yasin 7.051 lembar.

Edi Syahputra mengatakan, perbaikan syarat dukungan itu telah dilakukan proses penelitian dan verifikasi administrasi. Selanjutnya langsung didistribusikan ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 260 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

Menurut dia, proses verifikasi faktual tahap dua berbeda dengan verifikasi faktual tahap pertama. Jika sebelumnya berlangsung dengan sistem sensus mendatangi langsung setiap masyarakat pemberi dukungan, maka verifikasi faktual kali ini berlangsung secara serentak.

Pihak PPS, ujarnya, menghubungi penghubung masing-masing paslon untuk mengumpulkan para pendukung paslon bersangkutan di sebuah tempat. Setelah massa pendukung paslon dimaksud berkumpul baru dilakukan proses verifikasi faktual secara serentak. (ant/*)

Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda