kip lhok
Beranda / Berita / KKP Tambah Kapal Pengawas Hiu 16 dan 17, Bid Agro Maritim PISPI: Jaga Sumber Daya Ikan untuk Anak Cucu Kita

KKP Tambah Kapal Pengawas Hiu 16 dan 17, Bid Agro Maritim PISPI: Jaga Sumber Daya Ikan untuk Anak Cucu Kita

Selasa, 09 Maret 2021 18:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Ketua Bidang Agro Maritim BPP PISPI, Dwi Muhammad Dewadji. [IST]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menambah armada kapal pengawas perikanan (type C) yakni Hiu 16 dan 17 dimana akan memperkuat surveillance untuk menjaga sumberdaya ikan (SDI) diseluruh perairan nusantara.

Ketua Bidang Agro Maritim Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (BPP PISPI) Dwi Muhammad Dewadji mengatakan, menurutnya hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam hal penegakan peraturan terhadap IUU (illegal unreported and unregulated) Fishing.

"Dari catatan saya awal sampai Maret 2021 terakhir ini KKP melalui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Direktorat PSDKP) sudah melakukan penangkapan sebanyak 28 unit kapal perikanan dengan rincian 23 kapal perikanan yang melakukan praktek IUU Fishing dan 5 kapal pelaku Destrusctive Fishing," ujar Dwi Muhammad Dewadji kepada Dialeksis.com, Selasa (9/3/2021).

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, terdapat 6 kapal perikanan berbendera asing (Malaysia) yang melakukan praktek IUU fishing di perairan Indonesia. 

"Namun ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan bahwasannya ternyata kapal perikanan Indonesia masih banyak melakukan kegiatan IUU fishing dan destrusctive fishing," ujar Dwi Muhammad Dewadji.

"Dengan demikian ini adalah pekerjaan rumah yang besar bagi KKP untuk itu diperlukan sinergi bersama shakeholder lainnya untuk melakukan penanganan seperti sosialisasi dan penekanan terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan sumber daya ikan untuk anak-cucu di masa depan, hal ini selaras dengan UU No. 45 tahun 2009," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda