DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.
Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Sidang putusan terhadap Hariadi berbanding terbalik dengan tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta diharuskan membayarkan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar lebih.
Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dahulu dalam waktu tujuh hari.
“Namun sudah dipastikan sebelum masa waktu tujuh hari JPU akan menyatakan banding,” ujar Therry kepada Dialeksis.com Senin (29/1/2024).