kip lhok
Beranda / Berita / Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Senin, 29 Januari 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Proses sidang vonid Hariadi (Foto: for Dialeksis)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023. 

Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara. 

Sidang putusan terhadap Hariadi berbanding terbalik dengan tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta diharuskan membayarkan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar lebih. 

Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dahulu dalam waktu tujuh hari.

“Namun sudah dipastikan sebelum masa waktu tujuh hari JPU akan menyatakan banding,” ujar Therry kepada Dialeksis.com Senin (29/1/2024). 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda