kip lhok
Beranda / Berita / KPK Siap Tindak Lanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu

KPK Siap Tindak Lanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu

Senin, 18 Desember 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Namun, KPK masih menunggu Laporan Hasil Analisi (LHA) dari PPATK. 

"PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA tersebut KPK melalukan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023). 

Namun, Ghufron menyatakan pihaknya belum menerima LHA yang dimaksud. "Namun sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi janggal menjelang Pemilu 2024. Besaran transaksinya sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah. 

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama. Kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," kata Ivan dalam acara Diseminasi PPATK di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

Dengan adanya temuan ini, Ivan telah mengajukan laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jadi Ivan tidak akan berkomunikasi dengan beberapa parpol atau tim-tim dari capres tapi akan melaporkannya langsung.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda