KPU: 83,84 Persen Dokumen Bacaleg Berstatus Memenuhi Syarat
Font: Ukuran: - +
Komisioner KPU Idham Holik
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 83,84 persen dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebanyak 14,93 persen dokumen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ada juga dokumen bacaleg yang dihapus. Jumlahnya sebanyak 1,23 persen.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikutip dari Media Indonesia, Senin (7/8/2023).
Idham menyampaikan pergantian bacaleg berstatus TMS dapat dilakukan pada tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Tahapan tersebut sudah dimulai sejak kemarin.
"(Pergantian bacaleg kategori TMS) pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023,” ungkap dia.
Proses pencermatan dilakukan hingga 12-18 Agustus 2023. KPU kemudian mengumumkan DCS sekaligus meminta tanggapan masyarakat atas daftar tersebut pada 19-28 Agustus 2023.
Proses pendaftaran dan verifikasi dokumen bacaleg selesai dilakukan. Mayoritas dokumen bacaleg dinyatakan berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Adapun permasalahan yang menyebabkan berkas bacaleg berstatus BMS yaitu berkaitan dokumen yang diterbitkan lembaga atau instansi lain. Seperti, surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan lainnya.