kip lhok
Beranda / Berita / KPU Harap Pemda Berikan Asuransi BPJS kepada Petugas Pemilu

KPU Harap Pemda Berikan Asuransi BPJS kepada Petugas Pemilu

Jum`at, 23 Juni 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap pemerintah daerah (pemda) memberikan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sesuai instruksi presiden. 

Asuransi diperlukan bagi petugas pemilu itu mengingat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.

"Untuk kesehatan (petugas KPPS Pemilu 2024), kami minta tolong kepada pemda," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Hasyim menyebut, pihaknya telah meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemda agar memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS. Pemberian asuransi dari pemda itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Jadi, instruksi presiden kepada menteri-menteri dan kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (kepada pegawai). Di antaranya kepada penyelenggara pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Menurut Hasyim, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS itu menjadi beban pemda dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebab, menurut dia, petugas pemilu itu merupakan warga dari sebuah kabupaten/kota maupun provinsi di tempatnya bekerja.

"Mereka ini (petugas KPPS) adalah keluarga dari daerah setempat yang dalam instruksi presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing," ujar Hasyim. 



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda