Luhut Ungkap Alasan PPKM Darurat Diperpanjang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021), Luhut menyebut, meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga lima hari ke depan atau sampai tanggal 25 Juli 2021, dimana awalnya berakhir pada Selasa (20/7/2021) sejak dimulai 3 Juli lalu.
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan semula akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021. Namun, pelonggaran itu dilakukan jika dibarengi dengan penurunan kasus Covid-19.
Pemerintah, kata Luhut, hati-hati betul dalam mengambil kebijakan dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut.
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," tambahnya.
Luhut menjelaskan, dalam melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa malam.
Menurut Luhut, kebijakan pemerintah yang memutuskan menerapkan PPKM Darurat, maka dapat dikatakan Indonesia berada dalam level empat.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja. Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambah Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.[Beritasatu.com]