kip lhok
Beranda / Berita / Mahfud MD: Pencucian Uang dan Korupsi di Papua Tak Tersentuh Hukum!

Mahfud MD: Pencucian Uang dan Korupsi di Papua Tak Tersentuh Hukum!

Senin, 13 Maret 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap bahwa terdapat banyak praktik pencucian uang dan korupsi di Papua, tetapi baru sedikit penindakannya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam pernyataan resmi bersama mengenai transaksi pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun, Senin (13/3/2023).  Dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Awalnya Mahfud menjelaskan soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, sebagai hasil pendalaman PPATK terhadap kasus Rafael Alun Trisambodo. Angka itu juga merupakan hasil temuan para intelijen keuangan yang menelusuri berbagai transaksi. 

Lalu, ketika menjelaskan soal pencucian uang, Mahfud menyebut bahwa praktik itu lazim terjadi di Papua. Namun, berbagai tindak pencucian uang baru itu sebatas temuan intelijen keuangan. 

"Maaf, Papua itu kan sudah lama saya bilang itu korupsinya, tetapi temuannya baru intelijen, enggak berani ditindak," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (12/3/2023). 

Meskipun begitu, menurut Mahfud, seiring waktu terdapat penindakan secara bertahap. Dia pun menyebut bahwa terdapat sejumlah praktik korupsi dan pencucian uang yang terungkap sehingga pemerintah bisa menjaga potensi kerugian negara. 

"Terus, ayo kita anu, ketemu juga akhirnya, bisa diambil yang Papua itu. Itu kan banyak pencucian uang juga," ujar Mahfud. 

Menurut Mahfud, praktik pencucian uang bukan hanya terjadi di Kemenkeu, tetapi di banyak kementerian dan lembaga lainnya. Menurutnya, terdapat praktik pencucian uang hampir di setiap proyek.

Pencucian uang itu dapat berawal dari pemberian uang jasa, gratifikasi kecil-kecilan, sehingga praktiknya menjadi seolah-olah wajar. Praktik dalam skala lebih besar pun menjadi banyak terjadi dan mendapatkan pembiaran. 

"Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kami juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa anda sudah wajar gitu, tetapi ini ada semua, uang-uang dengan orang dekat anda, perusahaan, dan seterusnya itu, tidak diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda