kip lhok
Beranda / Berita / Majelis Etik IDI Pecat Penemu Cuci Otak Dokter Terawan

Majelis Etik IDI Pecat Penemu Cuci Otak Dokter Terawan

Rabu, 04 April 2018 09:12 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan Kepala RSPAD Gatot Subrot, DR dr Terawan Agus Putranto


Dialeksis.com, Jakarta-- Metode "cuci otak" untuk mengobati pasien stroke yang dipraktikkan DR dr Terawan Agus Putranto menuai kontroversi.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, dr Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat. Majelis Kehormatan Etik IDI memecat sementara (selama setahun) dr Terawan sebagai anggota IDI.

Surat pemecatan DR. Dr. Terawan Agus Putranto (Foto: Instagram @@vanitambayong)Surat pemecatan DR. Dr. Terawan Agus Putranto (Foto: Instagram @@vanitambayong)

Menurut surat berkop Pengurus Besar IDI,  pemecatan terhadap dokter tentara yang kini menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta itu terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018.

Poin kedua, terlapor (DR Terawan) dinyatakan terbukti tidak berperilaku layaknya seorang dokter yang paham sumpah dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ ART IDI). Sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Poin ketiga menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran DR Terawan adalah berat. Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019 yang diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.
Poin empat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor DR Terawan Agus Putranto, SP.Rad kepada PB IDI untuk melaksanakan putusan ini.

Poin kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI wilayah, dan IDI cabang serta perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.

Poin enam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan menjalani pembinaan dengan baik. Poin ketujuh , keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan. (mus/viva)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda