kip lhok
Beranda / Berita / Masa Jabatan Sejumlah Gubernur Habis September, Wamendagri Belum Terima Kandidat Pj

Masa Jabatan Sejumlah Gubernur Habis September, Wamendagri Belum Terima Kandidat Pj

Jum`at, 28 Juli 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan telah mendata sejumlah Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 dan harus digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur. 

Hal ini dia sampaikan usai mengikuti pelantikan Pamong Praja Muda Lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXX Tahun 2023 oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

Dia mengatakan bahwa Kementeriannya saat ini masih menunggu nama kandidat Pj Kepala Daerah dari DPRD tingkat Provinsi, Kabbupaten, hingga Kota. Salah satu syarat Pj kepala daerah adalah tidak memiliki catatan buruk dalam rekam jejaknya. 

"Kalau sudah masuk, nanti dibahas di internal Kemendagri kemudian dengan kementerian/lembaga terkait namanya pra TPA, setelah itu disampaikan ke Pak Presiden untuk diputuskan siapa yang akan ditetapkan untuk selanjutnya dilantik," katanya di Istana Wakil Presiden, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengamini bahwa tentunya ada tenggat waktu untuk memasukan nama-nama Pj yang akan menggantikan posisi kosong di tingkat Gubernur nantinya. 

Secara pasti, dia menyebut bahwa nama sudah harus masuk ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa jabatannya berakhir. Maka, apabila masa jabatan mereka habis pada 5 September 2023, maka dari 17 Gubernur yang akan digantikan Pj harus menyetor nama paling lambat sebelum 1 September 2023.

Selain itu, dia menjelaskan untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten maka pengusulan dapat memberikan minimal dua nama yang akan ditampung untuk mengikuti Pra Tes Potensi Akademik (TPA). 

Wempi memaparkan bahwa nama-nama yang diusulkan untuk kursi Gubernur minimal merupakan pejabat tinggi madya. “Provinsi minimal pejabat tinggi madya, kalau Kabupaten/Kota minimal pratama. Jadi [nama-nama] itu yang kami tungggu usulan dari DPRD masing-masing ,” pungkas Wempi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda