kip lhok
Beranda / Berita / Masa Pandemi, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Harus Tetap Akuntabel

Masa Pandemi, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Harus Tetap Akuntabel

Rabu, 12 Mei 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi COVID-19, pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini  tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Agar dana tersebut tepat sasaran maka penggunaannya harus tetap memperhatikan akuntabilitas.

“Berkenaan dengan antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Di samping itu pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) secara virtual, Selasa (11/05/2021).

Dalam rapat yang membahas kebijakan DAK Tahun 2022, Wapres selaku Ketua DPOD menekankan, untuk menyusun DAK yang tepat sasaran, diperlukan sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga pembina DAK.

“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), [dan] Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik,” ucapnya.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bahwa ketiga kementerian dan lembaga pembina DAK harus dapat merencanakan langkah-langkah strategis yang dapat diambil ke depan, khususnya saat pandemi ini, di mana banyak ketidakpastian ditemui di lapangan. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari evaluasi pelaksanaan DAK di tahun-tahun sebelumnya.

“Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada masa pandemi COVID-19. Kemudian juga perlunya dipersiapkan strategi penggunaan anggaran secara maksimal, terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Di sisi lain, Wapres juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Sebab, teknologi informasi dapat mempermudah sinkronisasi data yang dimiliki oleh ketiga lembaga pembina DAK sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian data.

“Perlu juga diperhatikan optimalisasi pemanfaatan sistem dan teknologi informasi yang dapat digunakan bagi kepentingan bersama. Demikian pula halnya dengan proses pemantauan dan evaluasi, agar dilakukan secara terpadu antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai kementerian dan lembaga pembina DAK,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Sekretaris DPOD memaparkan bahwa DAK Tahun 2022 akan fokus pada dukungan untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Khusus isu-isu DAK Tahun 2022, ini disarankan untuk pada hal-hal yang mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai akibat pandemi COVID-19. Dengan pendekatan terutama kegiatan-kegiatan padat karya. Kemudian mendorong penciptaan iklim positif untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus meningkatkan penanaman modal di daerah. Ini iklim investasi yang lebih sehat,” ungkap Tito.

Senada dengan Wapres, Tito juga menilai pentingnya akurasi dan manajemen data kondisi layanan di daerah untuk memastikan penyaluran DAK yang tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan penguatan sistem monitoring dan evaluasi. “Jadi masalah akurasi dan manajemen data yang perlu diperkuat. DAK kita harapkan betul-betul tepat sasaran, betul-betul dapat efektif dan efisien sehingga perlu adanya penguatan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Menutup paparannya, Tito pun menyampaikan beberapa rekomendasi untuk DAK Tahun 2022. Mulai dari keterlibatan pemerintah pusat dalam mengusulkan daerah mana yang berhak menerima DAK, proses penyusunan yang disarankan mengikuti tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) agar tidak mengganggu proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pemantapan koordinasi ketiga kementerian dan lembaga pembina agar target-target yang ingin dicapai melalui DAK dapat tercapai.

“Output dan outcome dari DAK fisik dan DAK nonfisik agar tidak habis hilang begitu saja, tapi betul-betul ada target yang ditentukan dan mencapai target output tersebut dan pemantapan koordinasi ini juga sebaiknya juga melibatkan tiga asosiasi provinsi sehingga ada komunikasi dan tidak ada miskomunikasi,” tandasnya.

Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Bupati Dharmasraya selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Hadir juga secara virtual Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, para Eselon I Kementerian Terkait, dan Tim Sekretariat DPOD. (BPMI SETWAPRES)
Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda