kip lhok
Beranda / Berita / Menteri Keuangan Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Insentif Sektor Perumahan

Menteri Keuangan Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Insentif Sektor Perumahan

Kamis, 26 Oktober 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk memberikan insentif di sektor properti. Adapun angka tersebut sebesar Rp0,6 triliun untuk tahun 2023 dan Rp2,6 triliun di 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan insentif ini diberikan untuk penguatan sektor perumahan guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.

“Bagaimana mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan, sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah. Jadi ini kombinasi dari demand side, maupun nanti ini akan meningkatkan supply side-nya,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Bendahara negara ini menjelaskan bahwa insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung Pemerintah untuk perumahan dengan harga di bawah Rp2 miliar.

“Untuk periode November 2023 sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen, artinya tidak dipungut PPN,” jelasnya.

Sedangkan, bulan selanjutnya yaitu Juli hingga Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.

“Kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilien, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” pungkas Menkeu.

Selanjutnya, untuk rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) akan diberikan bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta hingga Desember 2024.

“Untuk MBR juga, karena nilainya pasti di bawah Rp2 miliar, kami masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan, sampai Desember 2024. Ini kami perkirakan untuk MBR Rp0,3 triliun untuk 2023 dan tahun depan Rp0,9 triliun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memberikan insentif di sektor properti untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah rencananya akan memberikan insentif PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat dalam pembelian di sektor properti atau perumahan.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Selasa (24/10) usai dirinya menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, yang menyatakan Pemerintah telah secara resmi memutuskan untuk memberikan insentif di sektor properti untuk masyarakat hingga tahun 2024. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda