Mualem: Jangan Samakan Aceh Dengan Provinsi Lain
Font: Ukuran: - +
[Foto: doc sinarpidie.co]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Muzakir Manaf alias Mualem, turut memberi tanggapannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Pilkada Aceh digelar serentak dengan daerah lain di seluruh Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
"Sebenarnya Aceh ada lex spesialis. Sepatutnya, Pemerintah Pusat memikirkan dua tiga kali soal kekhususan Aceh. Saya rasa seperti itu, karena Aceh ada kekhususan. Jadi, Aceh jangan disamakan dengan provinsi lain," kata Mualem , Kamis (22/4/2021).
Seharusnya, sambung Mualem, Pemerintah Pusat bijak dalam melihat Aceh sebagai daerah khusus. "Sepatutnya pemerintah harus bijak dan harus mempertimbangkan 1.000 kali," ungkap mantan panglima GAM ini.
Selama ini, menurut Mualem, Partai Aceh melalui perwakilannya di DPRA sudah melakukan berbagai upaya agar Pilkada Aceh dapat digelar pada tahun 2022 seperti amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Partai Aceh sudah menyuarakannya. Partai Aceh tetap berkomitmen ditahun 2022. Kalau bergeser sedikit, tidak apa-apa lah. Tapi, intinya Partai Aceh sudah usahakan semaksimal mungkin. Kemarin juga baru jumpa Menkopolhukam dan lain-lain, termasuk denganDPR RI juga," jelas Mualem.
Ditanya apakan Partai Aceh akan tetap ikut jika Pilkada dilaksanakan tahun 2024, Mualem mengatakan, "Saya tidak tahu ngomong apa. Kami akan duduk dulu, kita lihat lagi nanti bagaimana," pungkas Muzakir Manaf.
Berseberangan dengan konstitusi
Sementara itu, Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin, menilai Surat Kemenndagri Nomor 270/2416/OTDA tanggal 16 April 2021 yang menegaskan Pilkada Aceh dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada 2024 adalah wujud dari kekuasaan politik resmi (Kemendagri) yang berseberangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD (konstitusi) sebagai wujud kehendak negara untuk mengakui, menghargai dan menghormati Aceh sebagai daerah yang bersifat khusus/istimewa yang diatur dengan UUPA.
Menurutnya, UUPA merupakan UU khusus yang berlaku di Aceh dan mengamanatkan Pilkada Aceh dilaksanakan pada tahun 2022. Dalam pandangan hukum, sebut Zainal, surat Mendagri tersebut tak dapat mengenyampingkan norma Pilkada yang terdapat dalam UUPA, kecuali UUPA dilakukan amandemen atau judicial review untuk mensinkronkan dengan hajatan politik pemerintah.
Tapi, sambungnya, di sisi lain UUPA sengaja dibentuk untuk memayunginya penyelenggaraan pemerintahan/pilkada yang berbeda dengan daerah lain. Sebab, kata Zainal Abidin, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa esensi kekhususan adalah tindakan afirmatif untuk diperlakukan berbeda.
Seharusnya, tambah Zainal, bila mengacu pada hukum yang berlandaskan konstitusi, kekuasaan politik resmi menggeser Pilkada Aceh untuk kepentingan sinergitas program nasional-daerah tidak bisa dilakukan dengan surat. “Sebab, surat tidak memiliki energi untuk menderogat UUPA. Mari kita menjaga dan menghormati tertib hukum, demi kepastian hukum di republik yang kita cintai ini,” ajaknya [serambinews.com].