Mulai 18 Oktober Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Dibuka
Font: Ukuran: - +
[Foto: Detik.com/Ari]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pendaftaran seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan dibuka Senin (18/10). Pendaftaran akan berlangsung hingga Senin (15/11).
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Pendaftaran juga bisa dilakukan via pos ataupun online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
"Tahapan seleksi akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu tanggal 18 Oktober 2021," kata Juri dalam jumpa pers daring, Jumat (15/10).
Setelah pendaftaran ditutup, Tim akan meneliti berkas-berkas pendaftaran. Pada 17 November, Tim akan mengumumkan peserta yang lolos tahap seleksi administrasi.
Kemudian, peserta akan menjalani seleksi tahap II yang terdiri dari tes tertulis, makalah, dan tes psikologi. Hasil seleksi tahap II akan diumumkan pada 3 Desember.
Peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember dan tes kesehatan pada 26-30 Desember. Bakal calon anggota KPU akan mengikuti tahap wawancara pada 28-30 Desember, sedangkan calon anggota Bawaslu diwawancara pada 26-27 Desember.
"Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk," ucap Juri.
Nama-nama itu rencananya akan disetor ke Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022. Para calon penyelenggara pemilu masih akan diuji kembali di Komisi II DPR lewat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Nantinya, ada 7 orang calon anggota KPU terpilih dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih yang disetujui DPR. Nama-nama itu akan dikirim kembali ke Presiden Jokowi untuk dilantik. ( CNN Indonesia)