Nakes Aceh Utara yang Tidak Mau Vaksin Dosis Ketiga Akan Diberi Sanksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Tenaga Kesehatan atau Nakes dari Puskesmas Geureudong Pase, Aceh Utara mendorong mobil ambulans yang mengalami mogok di tengah jalan, Kamis (27/1/2022) lalu. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan peringatan keras kepada tenaga kesehatan (naskes) yang tidak mau suntik vaksin dosis ketiga tanpa alasan yang jelas. Nakes yang menolak suntikan vaksin dosis ketiga akan diberikan sanksi.
Sebagaimana diketahui, saat sekarang ini Sebanyak 4.300 tenaga kesehatan dari 6.000 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Aceh Utara belum melakukan suntik vaksin dosis tiga.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, mengatakan, ia telah melayangkan surat teguran melalui setiap puskesmas di seluruh tenaga kesehatan itu. Sanksi bagi mereka yang tak ikut vaksin dosis tiga yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pengurusan pensiun, penundaan pengurusan surat izin praktik, penundaan pengurusan kartu istri dan suami.
“Khusus untuk tenaga kontrak dan bakti murni tidak diperpanjang masa kontraknya alias dirumahkan,” ujar Amir Syarifuddin kepada dialeksis.com, Minggu (30/1/2022).
Amir menambahkan, pihaknya juga telah memberikan penjelasan bagi tenaga kesehatan, kalau yang telah vaksin dosis kedua, maka dilanjutkan ke dosis tiga vaksin Covid-19 dengan catatan rentang waktu antar keduanya tiga bulan.
Meskipun demikian, hingga akhir Desember 2021, masih ribuan tenaga kesehatan yang belum melakukan vaksinasi, namun di Desember tersebut mengalami kendala kala itu, kehabisan vaksin. Sekarang sudah tersedia lagi.
“Saya berharap tenaga kesehatan patuh pada anjuran pemerintah karena meningkatkan imunitas dalam melayani pasien,” tutur Amir. (Agam K)