Non-ASN Aceh Bergerak: Tuntut Kejelasan Nasib di Jalanan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Flayer info demo Non ASN Aceh. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di bawah Pemerintah Aceh dikabarkan akan menggelar aksi damai untuk menyuarakan nasib mereka yang masih belum jelas. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan titik kumpul di Taman Sari Banda Aceh. Para peserta kemudian akan bergerak menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Gubernur Aceh.
Ketidakpastian status tenaga non-ASN ini menjadi perhatian publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Namun, hingga Januari 2025, banyak tenaga non-ASN yang masih belum mengetahui kejelasan nasib mereka, sehingga memicu keresahan.
Salah seorang tenaga honorer, Zulfikar, mengungkapkan kekecewaannya. Lelaki yang sudah hampir 20 tahun mengabdi di salah satu instansi Pemerintah Aceh itu mengaku tak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
"Kami ini sudah tua, Bang, umur saya sudah 50 tahun. Kalau bersaing dengan fresh graduate, jelas kami ketinggalan," ujar Zulfikar dengan nada lirih.
"Kami hanya ingin keadilan dan kebijakan yang bijaksana dari pemerintah."
Keluhan serupa juga disuarakan oleh sejumlah perwakilan tenaga non-ASN lainnya. Mereka bahkan telah menyusun pernyataan sikap dengan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka meminta Pemerintah Aceh memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, mereka mendesak adanya realokasi, bukan sekadar optimalisasi, sesuai kualifikasi pendidikan masing-masing tenaga non-ASN sebagaimana tercatat dalam data BKN. Ketiga, mereka meminta tambahan kuota formasi bagi tenaga non-ASN yang masuk kategori R2 dan R3 di database BKN untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah dan DPR menunda sementara pengangkatan peserta yang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama hingga ada kejelasan bagi tenaga non-ASN yang belum lolos.
Aksi ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut. []