Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nyak Dhien Gajah Desak KPK Turun Supervisi Usut Aliran Dana Pokir Pimpinan DPRA

Nyak Dhien Gajah Desak KPK Turun Supervisi Usut Aliran Dana Pokir Pimpinan DPRA

Senin, 04 Mei 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Tokoh masyarakat Aceh sekaligus mantan Juru Bicara Garda Muda Relawan Pemenangan Mualem - Dek Fadh, Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh masyarakat Aceh sekaligus mantan Juru Bicara Garda Muda Relawan Pemenangan Mualem - Dek Fadh, Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK untuk turun tangan melakukan supervisi dan penelusuran terhadap dugaan aliran dana pokok-pokok pikiran atau Pokir pimpinan DPRA.

Nasruddin menilai, nilai dana Pokir yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terang ke mana aliran dana tersebut diarahkan, siapa penerima manfaatnya, siapa pengusulnya, serta apakah proses penganggaran dan pelaksanaannya benar-benar sesuai kebutuhan rakyat Aceh.

Aliran dana Pokir pimpinan DPRA ini sangat fantastis. Angkanya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu sudah seharusnya KPK turun melakukan supervisi, penyelidikan, dan penelusuran secara menyeluruh. Ini bukan lagi sekadar polemik politik, tetapi menyangkut tata kelola uang rakyat,” ujar Nasruddin dalam keterangannya kepada Dialeksis, 4 Mei 2026. 

Menurut Nasruddin, Pokir pada prinsipnya adalah ruang aspirasi masyarakat yang diperoleh dari hasil reses anggota dewan. Namun, ia mengingatkan bahwa Pokir tidak boleh berubah menjadi alat transaksi politik, bancakan anggaran, atau sarana membangun jaringan kepentingan kelompok tertentu.

“Pokir itu semestinya lahir dari kebutuhan rakyat di dapil, bukan dari selera elite politik. Kalau kemudian muncul angka fantastis, distribusi yang timpang, dugaan cashback, dugaan fee, atau paket-paket yang sulit dilacak publik, maka KPK wajib masuk. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan total kepada lembaga politik,” tegasnya.

Nasruddin menyebut, sejumlah pemberitaan media telah menyoroti dugaan ketimpangan alokasi anggaran prasarana dayah dalam APBA 2026, termasuk adanya wilayah yang memperoleh alokasi jauh lebih besar dibanding daerah lain yang justru sangat membutuhkan perhatian pascabencana. Ia menilai kondisi tersebut harus dibuka secara transparan melalui dokumen resmi.

Ia mendesak agar KPK menelusuri dokumen APBA 2026, DPA diberbagai dinas di Aceh, daftar usulan Pokir dan reses DPRA, jejak input dalam SIPD, daftar paket RUP/LPSE, dokumen kontrak, HPS, SPM, SP2D, serta rekening penyedia dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari proyek tersebut.

“KPK harus menelusuri dari hulu sampai hilir. Mulai dari siapa yang mengusulkan, kapan diusulkan, masuk lewat jalur apa, siapa yang memverifikasi, paketnya jatuh ke siapa, kontraktornya siapa, dan uangnya mengalir ke mana. Kalau ada fee, cashback, atau perantara politik, semua harus dibongkar,” kata Nasruddin.

Ia juga meminta pimpinan DPRA, Badan Anggaran DPRA, Pemerintah Aceh, dan SKPA terkait untuk tidak menutup-nutupi dokumen anggaran. Menurutnya, apabila semua proses benar dan sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk takut membuka data kepada masyarakat.

“Buka saja dokumen APBA, DPA, daftar Pokir, daftar penerima, daftar paket, dan nama penyedia. Kalau benar bersih, publik akan menilai. Tetapi kalau ditutup-tutupi, wajar masyarakat curiga. Uang rakyat tidak boleh dikelola seperti milik pribadi,” ujarnya.

Nasruddin menambahkan, desakan ini bukan ditujukan untuk menyerang lembaga tertentu, melainkan sebagai upaya menyelamatkan pemerintahan Mualem“Dek Fadh dari praktik-praktik lama yang dapat merusak kepercayaan publik. Ia menilai pemerintahan baru Aceh harus berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat.

“Kami mendukung Mualem“Dek Fadh, tetapi dukungan itu bukan berarti diam ketika ada indikasi penyimpangan. Justru karena kami ingin pemerintahan ini bersih, kuat, dan dipercaya rakyat, maka semua praktik gelap dalam penganggaran harus dihentikan. Jangan sampai pemerintahan ini tersandera oleh kepentingan elite anggaran,” katanya.

Ia juga meminta KPK tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi proaktif melakukan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum di Aceh. Menurutnya, isu Pokir DPRA telah menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

“KPK punya fungsi koordinasi dan supervisi. Maka gunakan kewenangan itu. Turun ke Aceh, panggil pihak terkait, minta dokumen resmi, periksa aliran dana, dan umumkan langkah yang diambil. Rakyat Aceh butuh kepastian, bukan saling tuding tanpa ujung,” ujar Nasruddin.

Nasruddin menegaskan bahwa Pokir bukan barang haram apabila dikelola sesuai aturan. Namun, apabila Pokir berubah menjadi jatah politik, alat balas jasa, atau sumber keuntungan pribadi, maka hal tersebut harus diproses secara hukum.

“Yang kami persoalkan bukan aspirasi rakyatnya. Yang kami persoalkan adalah kalau aspirasi rakyat dijadikan kedok untuk mengatur proyek, mengambil fee, atau mengalirkan dana kepada kelompok tertentu. Itu yang harus dihentikan,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat sipil, media, akademisi, ulama, pemuda, dan organisasi antikorupsi di Aceh untuk ikut mengawal isu ini secara serius. Menurutnya, penyelamatan uang rakyat tidak boleh hanya bergantung kepada aparat, tetapi juga membutuhkan tekanan moral dari publik.

“Jangan biarkan uang rakyat hilang dalam lorong gelap anggaran. Dayah, masjid, sekolah, jalan, korban banjir, dan rakyat kecil membutuhkan anggaran yang benar-benar sampai. Kalau ratusan miliar hanya berputar di meja elite, maka rakyat yang menjadi korban,” kata Nasruddin.

Di akhir pernyataannya, Nasruddin meminta KPK menjadikan dugaan aliran dana Pokir pimpinan DPRA sebagai pintu masuk untuk membenahi tata kelola anggaran Aceh secara menyeluruh.

“Kami mendesak KPK segera turun tangan. Periksa aliran dana Pokir pimpinan DPRA. Buka siapa pengusul, siapa penerima, siapa penyedia, dan siapa yang menikmati. Aceh tidak boleh terus-menerus menjadi ladang praktik anggaran tertutup. Rakyat Aceh berhak atas pemerintahan yang bersih,” tutup Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI