kip lhok
Beranda / Berita / Pakar Hukum Kepemiluan Kritik Wacana Percepatan Pilkada Serentak 2024, Ini Sebabnya

Pakar Hukum Kepemiluan Kritik Wacana Percepatan Pilkada Serentak 2024, Ini Sebabnya

Jum`at, 22 September 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengemukakan pandangannya mengenai wacana percepatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Titi Anggraini mengatakan bahwa upaya ini sarat dengan muatan politis dan inkonsistensi dalam sikap pemerintah terkait regulasi Pilkada.

Menurut Titi, banyak pihak telah mengajukan desakan agar Undang-Undang tentang Pilkada direvisi. Namun, pada saat itu, pemerintah menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak diperlukan.

"Pemerintah berkeras bahwa UU Pilkada dan model keserentakan yang ada sudah baik dan mestinya dilaksanakan terlebih dahulu," kata dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Titi juga menyoroti sikap pemerintah yang pernah menolak permintaan kelompok masyarakat sipil agar kepala daerah definitif yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024 diperpanjang ketimbang mengangkat penjabat. Titi pun menilai pemerintah kontradiktif jika saat ini justru mengeluh soal penjabat.

"Maka sangat wajar kalau ditengarai ada aroma politik di balik pemajuan jadwal ini," ungkapnya.

Titi mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membiarkan publik berspekulasi dengan mengaitkan upaya percepatan Pilkada 2024 dengan wacana pencalonan anggota keluarganya. Pilkada akan lebih objektif jika tetap digelar pada November 2024 dan menjadi agenda politik pertama bagi presiden terpilih.

"Sekaligus tujuan keselarasan visi presiden baru dan kepala daerah lebih bisa terwujud," jelas Titi.

Percepatan Pilkada 2024 ke September juga bakal mengurangi waktu persiapan bagi penyelenggara pemilu dan merugikan partai politik. Sebab, partai politik tidak memiliki waktu yang banyak dalam membangun soliditas politik internal untuk persiapan pencalonan kepala daerah setelah mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda