kip lhok
Beranda / Berita / Panwaslih Aceh Masih Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dalam DPSHP Akhir

Panwaslih Aceh Masih Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dalam DPSHP Akhir

Senin, 10 Juli 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra. [Foto: Panwaslih Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menemukan masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir). 

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra mengatakan, daftar pemilih TMS ini tidak dihapus oleh jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) karena tidak ada dokumen otentik atas data pemilih tersebut.

"Panwaslih Aceh juga menemukan masih adanya pemilih TMS dengan kategori ganda, baik pemilih ganda reguler dalam negeri (1 NIK dengan 2 nama, 1 nama, alamat, dan tanggal lahir dengan 2 NIK) dan ganda reguler dalam negeri dengan lokasi khusus serta ganda dalam negeri dengan luar negeri," ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (10/7/2023).

Selain itu, kata Agus, terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya dan potensi bertambahnya pemilih baru secara signifikan yang berdampak pada potensi TPS dengan jumlah pemilih melebihi batas maksimal pemilih dalam satu TPS.

Kemudian, potensi bertambahnya pemilih baru secara signifikan, pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan pemilih penyandang disabilitasnya pada kolom ragam disabilitas, pemilih non KTP elektronik yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih dengan diberikan tanda khusus namun belum mendapatkan jadwal perekaman KTP elektronik, dan kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus seperti di Lapas dan Lapas Anak.

Karena itu, Panwaslih Aceh mengimbau KIP kabupaten/kota maupun provinsi agar dapat menyampaikan kembali perubahan elemen data tersebut kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya serta para peserta Pemilu jika terdapat perubahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Panwaslih Aceh juga mengimbau KIP di setiap tingkatan agar menjaga dan memastikan data-data yang terdapat pada DPT Pemilu Tahun 2024 tersebut terjaga dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat atau kelompok tertentu lainnya. [sam]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda