kip lhok
Beranda / Berita / Pekerja asing lebih mudah bekerja di Indonesia

Pekerja asing lebih mudah bekerja di Indonesia

Sabtu, 07 April 2018 09:15 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Pekerja asing: Prokal.co

DIALEKSIS.COM, Jakarta- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan baru ini  akan menyederhanakan perizinan penggunaan TKA, sehingga lebih cepat dan efektif.

Selain mempercepat waktu pemberian izin bagi TKA, dalam aturan ini pemerintah juga tidak mewajibkan pemberi kerja TKA membuat rencana penggunaan TKA.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, dengan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA ini, maka diharapkan kemudahan berinvestasi akan terwujud. "Makin banyak investasi maka makin banyak juga lapangan kerja," ungkapnya, Kamis (5/4).

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disederhanakan dalam beleid ini. Pertama, terkait penggunaan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tidak perlu dilampirkan jika masa kerjanya singkat. "Misalnya, ada mesin yang rusak dan untuk memperbaikinya hanya perlu 2-4 hari dengan TKA, itu tidak perlu pengajuan RPTKA, kelamaan," tambah Hanif.

Kedua, terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya dijadikan satu. Dengan penyatuan perizinan ini maka sistem pengurusan Vitas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Sebab mereka merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.  Dengan begitu, proses pengurusannya lebih cepat. Proses perizinan antar kementerian juga melalui Online Single Submission (OSS).

Walau proses perizinan dipermudah, Hanif menandaskan, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab walau ada Perpres, tidak akan membuat lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal tergeser. Sebab menurutnya, TKA yang masuk tetap harus memiliki kualifikasi tertentu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, pada intinya perpres ini hadir untuk menyederhanakan perizinan yang ada. Menurutnya, di beberapa sektor ekonomi berbasis digital seperti e-commerce sangat memerlukan TKA. Sebab, menurutnya tenaga kerja dengan kualifikasi tersebut di Indonesia masih belum terlalu banyak.

Agar ada alih kemampuan, pemerintah mengharuskan TKA menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping. (Kontan.co.id)


Poin Penting Perpres 20 tahun 2018

1.             Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

2.             TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri,

3.             Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah

4.             Pemberi perja TKA yang akan mempekerjakan TKA harus menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk

5.             Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada pemberi kerja TKA paling lambat 2 hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi

6.             Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

7.             Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.             Setiap pemberi kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan/atau menjaminkan dengan polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda