Penempatan Dana Haji di Bank Turun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pandemi Covid-19 yang berimbas pada pembatasan penyelenggaraan ibadah Haji telah mendorong penurunan penempatan dana haji di perbankan syariah pada tahun 2020. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan total dana haji yang ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) hanya mencapai Rp 45,2 triliun.
Sementara pada akhir 2019, penempatan dana haji di bank mencapai Rp 54,29 triliun. Artinya ada penurunan sebesar 16,7% year on year (YoY). Penempatan pada investasi jangka pendek juga turun 10,5% dari Rp 9,9 triliun jadi Rp 8,86 triliun. BPKH memilih memperbanyak penempatan dana pada investasi jangka panjang sehingga terjadi kenaikan 51,2% dari hanya Rp 60,01 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 90,71 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH tahun 2020, total aset kelolaan BPKH mencapai Rp 145,7 triliun atau meningkat 16% dari akhir 2019 yang tercatat sebesar Rp 125,6 triliun. Adapun nilai manfaat yang dibukukan BKPH dari penempatan dana pada tahun 2020 mencapai Rp 7,35 triliun. Itu terdiri dari nilai manfaat penempatan dana sebesar Rp 2,12 triliun dan nilai manfaat hasil investasi Rp 5,22 triliun.
Tidak dirinci ke bank mana saja dana haji ditempatkan BPKH per akhir 2020. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk atau Permata Syariah jadi salah satu BPS-BPIH yang menjadi bank penempatan dana haji.
Herwin Bustaman Direktur Permata Syariah mengakui bahwa penempatan dana haji di Permata Syariah per Mei 2021 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Tetapi kami tidak bisa menyebutkan nominalnya, yang bisa kami sampaikan ada penurunan tetapi tidak signifikan karena tidak adanya pemberangkatan haji tahun lalu," katanya pada KONTAN, Jumat (11/6).
Sementara pada tahun 2019, persebaran penempatan dana haji di bank syariah terdiri dari Rp 12,8 triliun pada Bank Syariah Mandiri, Rp 10,7 triliun pada BRI Syariah, Rp 5,45 triliun pada BNI Syariah. Per Februari 2021, ketiga bank ini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selanjutnya, penempatan pada Bank Muamalat sebesar Rp 7,45 triliun, Rp 4,58 triliun pada BTN Syariah, Rp 3,98 triliun pada CIMB Niaga Syariah, dan Rp 9.33 triliun pada bank syariah lainnya.
Hayunaji Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat tak bersedia menyebut nilai penempatan dana haji pada Bank Muamalat saat ini. "Informasi ini merupakan data nasabah yang masuk dalam kriteria Rahasia Bank sesuai UU 10/1998 tentang Perbankan. Jadi kami tidak bisa share," ujarnya.
Menanggapi penurunan penempatan dana haji di bank tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, prinsip utama pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia, bukan untuk mencari keuntungan.
Oleh karena itu, likuiditas lebih penting daripada profitabilitas karena dana haji yang dikelola harus sedia setiap kali akan digunakan. "Namun di tengah pandemi, penyelenggaraan Haji dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi membuat kebutuhan likuiditas berkurang. Sehingga wajar jika penempatan di perbankan yang lebih likuid dikurangi agar bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar," jelas Piter.
Piter menyakini penempatan dana haji di perbankan akan kembali meningkat ke depan jika penyelenggaraan ibadah haji sudah normal lagi.[Kontan]