Beranda / Berita / Pengamat Minta Publikasikan Rekam Jejak Calon Anggota KPU RI

Pengamat Minta Publikasikan Rekam Jejak Calon Anggota KPU RI

Rabu, 03 November 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

Pengamat Politik dan Pemerintahan , Fernanda, MA. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 dibuka mulai Senin, 18 Oktober 2021 sampai 15 November 2021.

Terkait hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan , Fernanda, MA mengatakan faktor rekam jejak menjadi pertimbangan krusial dan poin utama dalam seleksi penyelenggaraan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Menurutnya, dalam proses pengaduan laporan masyarakat Pansel hendaknya tidak sebatas menerima laporan rekam jejak kandidat penyelenggara, namun justru harus memastikan informasi rekam jejak terfollow up  dengan baik kepada publik.

“jadi bukan hanya sekedar menerima laporan masyarakat, namun masyarakat sendiri tidak mengetahui lebih lanjut tindak lanjut laporan yang masuk. Semestinya semua laporan yang masuk terpublikasikan dengan baik sehingga masyarakat dapat memantau proses pelaporan”ujar Fernanda kepada media, rabu (3/11/2021).

Peneliti Jaringan Survey Inisiatif Ini berujar perlunya dilakukan verifikasi calon dengan sebenar-benarnya, sebagai indikator tim pansel bekerja  secara profesional dan akurat. Dirinya sebagai masyarakat juga mendesak agar daftar riwayat hidup kandidat dapat diakses ke publik. Rekam jejak yang ada juga harus dipastikan dengan stakeholder lain. Seperti BIN dan kepolisan.

Selain itu perlunya mendorong kesadaran publik dalam mengawal proses seleksi KPU sehingga pola pengontrolan publik ini dapat meredam potensi kepentingan politis dalam seleksi penyelenggara. Terlebih dinamika dan kompleksitas pemilu 2024 sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. 

Jadi tim pansel harus meyakinkan masyarakat bahwa kandidat terpilih bebas dari anasir kepentingan politik praktis.

“Harus Ada jaminan proses seleksi penyelenggara yang sedang berlangsung dapat jujur, adil transparan, akuntabel, tidak kental dengan kepentingan politik kelompoknya, bekerja sesuai aturan perundang-undangan”pungkasnya. (ASY)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda