kip lhok
Beranda / Berita / Peserta PPDS di Rumah Sakit Wajib Dapat Insentif

Peserta PPDS di Rumah Sakit Wajib Dapat Insentif

Rabu, 20 Juli 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi rumah sakit. [Foto: Getty Images/JazzIRT ]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peserta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang menjalani kerja praktik di rumah sakit harus mendapat insentif.

Peserta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis tidak boleh dianggap hanya sebagai mahasiswa yang menjalani proses pendidikan, tetapi juga sebagai pekerja yang mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter menyatakan, mahasiswa program dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran harus mendapat insentif.

Pasal itu juga menyatakan, residen dan fellow harus mendapat waktu istirahat.

Dilansir dari Kompas.com, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Laksono Trisnantoro mengungkapkan selama ini, pemberian insentif untuk residen dan fellow belum dilakukan di semua rumah sakit.

Sebagian rumah sakit memang memberi insentif, sedangkan sebagian lain belum memberi.

Terdapat beberapa kampus di Indonesia yang sudah menerapkan aturan itu seperti:

Universitas Indonesia, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) telah menerima insentif dari Kementerian Kesehatan.

Tercatat berjumlah 2 ribu peserta PPDS yang menerima insentif di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Senin (7/9/2020).

Menkes pada masa itu, Terawan mengatakan pemberian insentif kepada seluruh PPDS di seluruh Indonesia ini telah dianggarkan pemerintah dengan periode pencairan anggaran untuk Maret hingga Agustus 2020 sebesar Rp 1 Triliun sebagai penghargaan terhadap PPDS sekaligus sebagai stimulus ekonomi dan telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Insentif yang diterima sebesar Rp. 12,5 juta per bulan. Dana ini dicairkan per enam bulan dengan total Rp.75 juta per mahasiswa.

Lantas bagaimana perlakuan di Aceh? Apakah ada keberpihakan terhadap mahasiswa program dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di rumah sakit mendapatkan insentif? Wallahualam. (NOR)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda