Beranda / Berita / PLN: Rencana Pensiunkan PLTU Sesuai dengan Akhir Kontrak

PLN: Rencana Pensiunkan PLTU Sesuai dengan Akhir Kontrak

Kamis, 15 Juli 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT PLN (Persero) berencana mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dan diperkirakan pada 2030 sudah berkurang sebesar 1 Giga Watt (GW) dan akan terus berlanjut hingga 2056 tidak ada lagi PLTU yang dioperasikan.

Direktur UtamaPT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya PLN mencapai netral karbon pada 2060 mendatang.

Kendati demikian, menurutnya rencana penghentian operasi PLTU secara bertahap ini sudah memperhitungkan kelebihan pasokan listrik dan berakhirnya masa kontrak jual beli listrik PLN dengan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).

"Peta yang kami buat itu sangat memperhitungkan supply dan demand. Kalau dikatakan 2060 net zero, itu sudah memperhitungkan over supply yang ada dan selesainya kontrak dari IPP," kata Zulkifli dalam Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/07/2021).

Dengan menyesuaikan periode kontrak jual beli listrik ini, maka menurutnya PLN tidak perlu membayar penalti jika pembangkit berbasis batu bara tersebut harus dipensiunkan.

Kecuali, lanjutnya, jika rencana mempensiunkan PLTU ini dipercepat, maka PLN harus memberikan kompensasi, yang artinya akan ada biaya.

"Jadi, ini sudah diperhitungkan. Kami sesuaikan dengan kontrak PPA (Power Purchase Agreement/ Jual Beli Listrik) yang ada, sehingga gak perlu bayar retirement," jelasnya.

Ke depan, imbuhnya, teknologi penangkapan karbon (carbon capture) akan semakin murah dioperasikan. Artinya, meski PLTU dioperasikan, sudah ada teknologi carbon capture yang murah.

Pemerintah saat ini juga tengah menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030. Di dalam draft RUPTL tersebut, pemerintah tidak akan menerima usulan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru lagi.

Akan tetapi, untuk PLTU yang sudah terlanjur masuk ke tahap kepastian pendanaan (financial closing) atau konstruksi akan tetap bisa dilanjutkan pembangunannya dan PLTU tetap bisa beroperasi sampai dengan habisnya kontrak jual beli listrik.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda