kip lhok
Beranda / Berita / Polisi akan Periksa Pelapor Amien Rais Terkait Partai Setan

Polisi akan Periksa Pelapor Amien Rais Terkait Partai Setan

Senin, 16 April 2018 10:57 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM, Jakarta - Polisi akan memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, pelapor mantan Ketua MPR Amien Rais, hari ini. Amien Rais sebelumnya dipolisikan terkait ucapannya soal partai Allah dan partai setan.

"Rencana hari ini mau dimintai keterangan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (16/4/2018). 

Argo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, polisi belum mengagendakan pemeriksaan untuk Amien Rais. "Kita tahap-tahap dulu saja, kan pelapor juga belum," ucap Argo.

Aulia Fahmi sebelumnya melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial seperti Pasal 28 ayat 2, UU ITE, dan atau Pasal 156 a KUHP.  

Menurut Aulia, Amien telah memprovokasi masyarakat dalam penyebutan partai Islam dan setan. Bagi Aulia, ucapan itu tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.

"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa, ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).

Sumber: detik.com


Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda