kip lhok
Beranda / Berita / PPATK: Pemilu Harus Adu Gagasan, Bukan Adu Kekuatan Uang dari Sumber Ilegal

PPATK: Pemilu Harus Adu Gagasan, Bukan Adu Kekuatan Uang dari Sumber Ilegal

Sabtu, 16 September 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua PPATK Ivan Yustiavandana


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam nota kesepahaman terkait Pemilu 2024 bersama KPU. PPATK akan berperan dalam mengawasi pelaporan dana kampanye para peserta pemilu.

"Jadi PPATK mendukung dan membantu KPU menghindari terkait adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan pembiayaan kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Ivan mengatakan akan mengkaji mengenai batasan sumbangan untuk dana pemilu. Dia menekankan Pemilu 2024 harus mengedepankan adu gagasan, bukan penyelewengan dana kampanye dari sumber ilegal.

"Sesuai dengan aturan kan ada batasan penyumbang dan PPATK melakukan kajian khusus dan prinsipnya PPATK ingin bahwa pemilu ke depan kita memilih pimpinan dengan adu gagasan visi dan misi bukan adu kekuatan uang apalagi yang berasal dari sumber-sumber ilegal," ujar Ivan.

MoU pengawalan pemilu juga melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Agama (Kemenag). Di kesempatan yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menurunkan 50 ribu penyuluh di Kemenag untuk membantu dalam sosialisasi pemilu.

"Kami di Kemenag menyediakan seluruh instrumen yg kami punya. Jadi mulai jumlah penyuluh kami ada 50 ribu penyuluh itu bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi tentang kepemiluan," jelas Yaqut.

Yaqut menambahkan pihaknya juga menyiapkan sejumlah fasilitas dari Kemenag untuk kegiatan pemilu dari KPU, salah satunya penggunaan kantor urusan agama (KUA) untuk urusan pemilu.

"Kita punya KUA-KUA yang tersebar di seluruh kecamatan di seluruh Indonesia. Nah ini dalam situasi tertentu kami juga akan sediakan. Silakan kalau KPU ingin menggunakan KUA, kantor-kantor KUA yang ada di Kementerian Agama untuk kegiatan kepemiluan," pungkas Yaqut.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda